LAPORAN KHUSUS: Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLN Senilai Rp 5 Triliun Masuk Kaltim, Dua Perusahaan Disebut dalam Penyidikan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 06:51 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Kaltim kembali menjadi sorotan nasional. Kali ini bukan karena posisinya sebagai daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia maupun pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), melainkan karena masuk dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero).

Kasus yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk kebutuhan PLTU selama periode 2018 hingga 2026.

Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, tetapi juga berdampak terhadap keandalan pasokan listrik nasional.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri beberapa waktu lalu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang disertai indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Lomba Mewarnai Festival Rakyat 2026 di Monpera Balikpapan Diikuti 29 Anak, Semarakkan Libur Akhir Pekan

Penyidik juga menyebut sedikitnya dua perusahaan swasta, yakni PT OBP dan PT BRA, diduga terlibat dalam rantai pasok batu bara menuju PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Keduanya disebut berperan memasok batu bara dari wilayah Kaltim sebelum dikirim ke sejumlah PLTU di Pulau Jawa.

Dalam proses tersebut, penyidik menduga terjadi penyimpangan berupa manipulasi dokumen kualitas maupun volume batu bara yang diserahkan kepada pembeli.

“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, di antaranya PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7) lalu.

Masuknya nama perusahaan yang beroperasi di Kaltim membuat perhatian terhadap daerah ini kembali meningkat.

Selain menjadi lumbung produksi batu bara nasional, Kaltim juga selama ini menjadi salah satu daerah utama pemasok batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

Berdasarkan penelusuran Kaltim Post, salah satu perusahaan yang disebut dalam penyidikan, yakni PT BRA, diketahui memiliki kantor pusat di Samarinda.

Secara administratif perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan di dua lokasi, yakni Site Bantuas, Kecamatan Palaran seluas sekitar 948,20 hektare dan Site Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara seluas sekitar 199,90 hektare.

Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap korporasi maupun pihak-pihak yang berasal dari Kaltim.

Proses penyidikan masih berlangsung dan aparat penegak hukum terus melakukan pendalaman terhadap alur distribusi batu bara, kontrak pengadaan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Kaltim Post berupaya memperoleh konfirmasi mengenai perkembangan penyidikan dari sejumlah instansi di daerah.

Baca Juga: Festival Rakyat Kaltim 2026 di Monpera Balikpapan Jadi Ajang Promosi dan Dongkrak Penjualan UMKM Lokal

Permintaan wawancara telah diajukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk meminta penjelasan mengenai posisi perusahaan yang disebut dalam penyidikan serta mekanisme pengawasan distribusi batu bara dari daerah. Namun hingga Sabtu (18/7) malam, permintaan tersebut masih menunggu persetujuan.

“Kami aturkan dulu untuk wawancaranya, saya hubungkan dulu dengan tim kami terkait permintaan wawancara,” ujar salah seorang staf di Dinas ESDM Kaltim kepada Kaltim Post.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Polda Kaltim mengingat proses penyidikan Polri turut mengarah pada aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Awak Kaltim Post mendatangi Mapolda Kaltim pada Kamis (16/7), namun Kepala Bidang Humas Kombes Tedy Sopandy sedang menjalankan agenda kedinasan di Samarinda dan dilanjutkan ke IKN.

Upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada jajaran Humas Polda Kaltim juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi batu bara ini ikut menyeret sejumlah nama besar di tingkat pusat. Kortastipidkor Polri telah resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain FA, polisi juga menahan seorang advokat bernama Don Ritto (DR) yang diduga berperan sebagai operator pencucian uang, dengan total barang bukti sitaan fantastis berupa uang tunai miliaran rupiah serta 74 kilogram emas batangan. (rd)

Editor : Romdani.
PLN Kaltim korupsi batubara PLN ibu kota nusantara tambang ilegal batu bara