LAPORAN KHUSUS: Akademisi Unmul Minta Penyidik Usut Beneficial Owner dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Pasokan Batu Bara PLN

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 07:56 WIB
Pengamat Hukum Unmul Samarinda Nur Arifudin.
Pengamat Hukum Unmul Samarinda Nur Arifudin.

KALTIMPOST.ID-Dugaan korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) dinilai harus diusut hingga ke akar persoalan.

Penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali sesungguhnya di balik perusahaan tambang.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Nur Arifudin mengatakan aparat penegak hukum perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah selama perkara masih berada pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Pada prinsipnya tentu kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Karena ketika masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, belum ada putusan pengadilan,” ujarnya kepada Kaltim Post, Jumat (17/7).

Baca Juga: Lomba Mewarnai Festival Rakyat 2026 di Monpera Balikpapan Diikuti 29 Anak, Semarakkan Libur Akhir Pekan

Menurut Nur Arifudin, pengelolaan sumber daya alam, termasuk batu bara, harus mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, seluruh aktivitas pertambangan wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum, mulai dari regulasi sektor mineral dan batu bara, lingkungan hidup, kehutanan, hingga tata kelola perusahaan.

Ia menilai, salah satu aspek penting yang perlu didalami penyidik ialah legalitas perusahaan, termasuk struktur kepemilikan dan pihak yang mengendalikan perusahaan tersebut.

Menurutnya, tidak jarang pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan justru tidak tercantum secara formal dalam jajaran direksi maupun komisaris.

“Kadang ada struktur komisaris, pemegang saham, dan direksi, tetapi ada pengendali di belakang yang tidak muncul. Itu dikenal dengan beneficial owner. Nah, ini juga harus diwaspadai,” katanya.

Ia menilai, penelusuran terhadap beneficial owner penting dilakukan agar proses hukum tidak berhenti pada pihak yang hanya menjalankan operasional perusahaan.

“Potensinya di situ. Yang harus diwaspadai adalah beneficial owner. Kebanyakan kejahatan tipikor maupun kejahatan lain sering kali hanya menyentuh frontman, padahal bisa saja ada pengendali di belakang yang tidak tampak dalam berkas,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek korupsi, Nur Arifudin mengingatkan bahwa praktik pertambangan ilegal maupun penyimpangan dalam pengelolaan batu bara juga menimbulkan kerugian lingkungan yang nilainya tidak kalah besar dibanding kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Festival Rakyat Kaltim 2026 di Monpera Balikpapan Jadi Ajang Promosi dan Dongkrak Penjualan UMKM Lokal

Menurutnya, kerusakan akibat aktivitas tambang tidak hanya menghilangkan cadangan batu bara, tetapi juga merusak ekosistem yang membutuhkan biaya pemulihan sangat besar.

“Yang mengalami kerugian tidak hanya uang. Ada environmental crime atau ecological crime. Yang hilang tidak hanya batu bara, tetapi juga seluruh unsur di atasnya. Biaya untuk memulihkan lingkungan itu jauh lebih mahal,” ujarnya.

Ia menilai, penegakan hukum selama ini masih lebih banyak berorientasi pada pemidanaan pelaku, sementara aspek pemulihan lingkungan belum menjadi perhatian utama.

“Kalau bicara hukum tidak hanya bicara penjara terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana memulihkan kondisi seperti sebelumnya. Alam masih hancur, sehingga biaya pemulihan tetap harus menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan aktivitas tersebut,” katanya.

Terkait dugaan korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara untuk PLN, Nur Arifudin menilai penyidik perlu mendalami hubungan hukum antara perusahaan pemasok dengan PLN, khususnya isi kontrak kerja sama yang menjadi dasar transaksi.

Baca Juga: Angkot di Balikpapan Dinilai Kurang Menjanjikan, Sopir Hanya Bawa Pulang Rp 100 Ribu Per Hari, Belakangan Ditawari Jadi Pengetap BBM Bersubsidi

Menurutnya, penyimpangan dapat terjadi apabila kontrak disusun tidak sesuai ketentuan, mengandung penyalahgunaan kewenangan, ataupun pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi perjanjian.

“Perlu dilihat apakah dalam kontrak terjadi penyalahgunaan, kontraknya dibuat tidak jelas, atau kontraknya jelas tetapi tidak dipatuhi,” ujarnya.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, menurutnya perkara tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ia berharap proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara tidak berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan, tetapi mampu membongkar seluruh mata rantai yang terlibat sehingga memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional. (rd)

Editor : Romdani.
PLN Kaltim ibu kota nusantara Universitas Mulawarman tambang ilegal batu bara