KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Nasib usulan hak angket di DPRD Kaltim masih berada di fase menunggu. Meski kembali masuk dalam agenda kegiatan DPRD untuk masa sidang Juli–Agustus 2026, belum ada kepastian kapan usulan tersebut akan dibawa ke paripurna.
Sebelumnya, pembahasan hak angket sempat tertunda setelah rapat paripurna gagal memenuhi syarat kuorum. Kondisi itu memicu sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai DPRD terkesan mengulur waktu sehingga gelombang dukungan terhadap penggunaan hak angket perlahan kehilangan momentum.
Di tengah dinamika tersebut, Sekretaris Fraksi Demokrat-PPP DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menerangkan dewan tetap berupaya menjalankan tuntutan publik pada April 2026 lalu itu.
Namun dia mengingatkan pengaktifan hak angket tak boleh kehilangan substansi. Terutama pada pengawasan jalannya pemerintah serta mengevaluasi kebijakan pembangunan, bukan bergeser menyerang persoalan pribadi.
Dinamika penggunaan angket di meja kerja Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, memang kembali menghangat usai viralnya penggunaan instrumen serupa di Kabupaten Gowa. Namun menurut Nurhadi, apa yang terjadi di salah satu daerah di Sulawesi Selatan itu lebih banyak menyasar aspek personal ketimbang mengevaluasi kebijakan pemerintahan yang berjalan.
Salah satunya membahas soal dugaan perselingkuhan. "Harus fokus ke kinerja pemerintah, jangan sampai meluber ke masalah pribadi," katanya beberapa waktu lalu.
Sejak wacana angket muncul, publik menuntut agar dewan lebih aktif menjalankan fungsinya sekaligus menguji secara terbuka akuntabilitas jalannya pemerintahan atas sejumlah penggunaan anggaran daerah yang dirasa publik minim empati.
Selain itu, Nurhadi juga menggarisbawahi jika penggunaan hak angket yang berujung pada evaluasi kepala daerah tak melulu berkelindan soal dugaan pelanggaran hukum. Dalam penyelenggaraan pemerintah, sambung dia, ada aspek kepatutan dan ketika yang tak kalah penting jadi penilaian publik.
"Kadang ada kebijakan yang tidak melanggar hukum atau konstitusi, tapi dari sisi kepatutan dirasa tak layak. Yang seperti ini juga jadi perhatian masyarakat," terangnya.
Selain itu, mekanisme penggunaan instrumen pengawasan DPRD pun perlu dilihat dari siapa yang jadi objek persoalan. Ketika dugaan permasalahan menyasar langsung kepala atau wakil kepala daerah, hak angket jelas bisa digunakan.
"Tapi kalau masalahnya melibatkan pejabat di lingkungan pemerintah kan tak mungkin juga pakai angket. Terkadang RDP (rapat dengar pendapat) pun cukup," jelasnya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki