KALTIMPOST.ID-Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Damayanti menilai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas harus dilakukan secara kolaboratif.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata, tetapi memerlukan keterlibatan aktif orang tua, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Damayanti mengatakan kehadiran PP Tunas merupakan langkah yang tepat di tengah derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan teknologi digital yang semakin mudah diakses anak-anak.
Namun, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada pengawasan dan pendampingan yang dilakukan di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Ia mengaku prihatin dengan semakin besarnya pengaruh media sosial terhadap tumbuh kembang anak.
Menurutnya, paparan konten digital tanpa pengawasan berpotensi membuat anak lebih cepat terpapar informasi yang belum sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.
“Karena selama ini kita tidak bisa memungkiri media sosial sangat memengaruhi perkembangan anak. Anak-anak bisa menjadi lebih cepat dewasa, dan ini secara tidak langsung sangat mengkhawatirkan,” kata Damayanti, Minggu (19/7).
Legislator daerah pemilihan Balikpapan itu menegaskan penerapan PP Tunas tidak boleh berhenti sebatas regulasi.
Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar tujuan perlindungan anak di ruang digital dapat dipahami dan dijalankan bersama.
Menurutnya, orang tua tetap memegang peran utama dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Begitu pula sekolah yang memiliki tanggung jawab memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab.
“Orangtua bantu juga mengawasi anak-anaknya, sekolah. Kalau hanya sekadar aturan, anak-anak juga tahu itu aturan, tapi yang membantu menegaskan itu kembali lagi orangtua,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim tersebut.
Damayanti mengungkapkan dirinya selama ini rutin memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan gawai dan media sosial oleh anak.
Ia mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) di kabupaten dan kota lebih aktif melakukan pendampingan kepada keluarga.
Selain itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama tenaga pendidik memperkuat literasi digital di lingkungan sekolah agar anak memahami manfaat sekaligus risiko penggunaan media sosial.
“Harus ada kerja sama, jangan hanya menjadi wacana. Perlu kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah yang berkaitan agar tujuan aturan ini benar-benar tercapai,” ujarnya.
Meski PP Tunas telah diberlakukan, Damayanti menilai dampaknya di lapangan belum terlihat signifikan.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, OPD, sekolah, dan keluarga, untuk lebih masif melakukan sosialisasi dan pencegahan demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Semua pihak harus bekerja sama menyelamatkan anak-anak kita dari dampak negatif media sosial,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.