KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Rekaman video yang memperlihatkan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) dalam kondisi diborgol menghebohkan media sosial. Keduanya diduga menjadi korban penyekapan, penyiksaan, hingga pemerasan saat berada di Myanmar.
Informasi yang beredar menyebut salah satu korban bernama Ayu, warga Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sementara seorang lainnya bernama Susi yang berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Baca Juga: Daftar 26 Kawasan Perairan Indonesia Berpotensi Dilanda Gelombang Tinggi, BMKG Keluarkan Peringatan
Dalam pengakuannya, kedua perempuan tersebut mengaku mengalami kekerasan fisik dan dipaksa menyerahkan uang dengan total mencapai sekitar Rp220 juta.
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menjalin komunikasi bersama aparat keamanan Myanmar.
Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi kedua WNI sekaligus membuka peluang proses penyelamatan.
Berdasarkan informasi sementara, kedua korban diketahui bekerja di sebuah perusahaan yang diduga menjalankan praktik penipuan daring (online scamming).
Lokasi perusahaan tersebut disebut berada di kawasan yang dikuasai kelompok pemberontak di Myanmar sehingga menyulitkan proses penanganan.
Hingga kini, Polri masih mengumpulkan informasi lebih lanjut, termasuk mengenai kronologi keberangkatan kedua WNI ke Myanmar, jalur perjalanan yang digunakan, serta perkembangan upaya evakuasi.
Baca Juga: Orang Tua Buka Suara Usai Video Remaja Sidoarjo Terima Pesanan Ojol Tanpa Busana Viral
Pihak kepolisian memastikan akan memberikan informasi lanjutan setelah memperoleh perkembangan terbaru dari hasil koordinasi dengan otoritas setempat.
Editor : Uways Alqadrie