Bupati Lombok Barat dan 18 Orang Lainnya Terjaring OTT KPK

Ari Arief • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 16:55 WIB
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.(IST)
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.(IST)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (20/7). Dalam operasi senyap tersebut, tim kelembagaan antirasuah mengamankan total 19 orang, termasuk Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada tindakan tangkap tangan tersebut.

"KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Di mana dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut tim mengamankan sejumlah 19 orang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Dari belasan orang yang diamankan, tujuh di antaranya langsung diterbangkan ke Jakarta malam ini untuk menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Sementara sisanya sempat menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando (Mako) Brimob Lombok Barat.

"Yang kemudian 7 di antaranya malam ini akan dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Budi.

Budi membeberkan bahwa pihak-pihak yang diciduk berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat hingga pihak swasta. Bupati Lalu Ahmad Zaini sendiri ditangkap oleh tim penindak KPK di rumah dinasnya pada Senin pagi.

Sebelumnya, kabar mengenai operasi senyap ini juga telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Kendati demikian, pihak KPK belum merincikan secara detail identitas 18 orang lainnya yang ikut ditangkap mendampingi sang bupati.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum dari pihak-pihak yang diamankan masih sebagai terperiksa. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dan mengumumkan kronologi lengkap perkara perkara tersebut kepada publik.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
Bupati Lombok kpk ott