Pemprov Kaltim: Persoalan Bandara APT Pranoto Bukan Lagi Status Lahan, Melainkan Sisa Hak Warga

Bayu Rolles • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 19:55 WIB
Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kaltim, Imanudin,
Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kaltim, Imanudin. (Foto: Bayu/Kaltim Post)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim masih meyakini jika proses pengadaan lahan untuk pembangunan Bandara APT Pranoto secara administratif telah selesai. Seluruh bidang tanah yang dibebaskan juga telah memiliki legalitas dan bersertifikat atas nama pemerintah.

Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, Imanudin, menjelaskan sertifikat hak atas lahan bandara telah diterbitkan untuk seluruh area yang masuk dalam proyek.  Bidang-bidang tersebut tersebar di wilayah Kota Samarinda maupun Kabupaten Kutai Kartanegara. "Satu berada di Kukar, dua di sisi Samarinda," ujarnya usai rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim, Senin, 20 Juli 2026. 

Dengan status hukum itu, pemerintah menganggap persoalan pembebasan lahan telah tuntas. Bahkan pada 2018, Pemprov Kaltim sempat melakukan pengembalian batas dengan mengundang masyarakat pemilik lahan untuk menunjukkan letak bidang tanah masing-masing sebagai bagian dari penataan administrasi pascapengadaan lahan.

Baca Juga: 30 Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara APT Pranoto, DPRD Kaltim Ingatkan Pejabat Risiko Korupsi Asal Bayar!

Namun, menurut Imanudin, aduan yang kini kembali muncul memiliki substansi berbeda. Persoalan itu bukan lagi menyangkut kepemilikan lahan yang kini telah menjadi aset pemerintah, melainkan dugaan masih adanya hak administrasi milik warga yang belum terselesaikan setelah proses pembebasan berlangsung.

Salah satunya, saat pengadaan tanah dilakukan, ada kemungkinan warga menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan, padahal hanya sebagian lahannya yang masuk ke dalam proyek bandara.  "Misalnya masyarakat menyerahkan surat untuk 100 meter persegi, ternyata yang terkena hanya 50 meter persegi. Mereka kemudian mempertanyakan sisa suratnya, karena merasa dokumen itu tidak dikembalikan atau tidak diterbitkan dokumen baru," urainya

Jika alas hak yang dimiliki warga berupa sertifikat, penyesuaian administrasinya menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara jika dasar kepemilikannya masih berupa surat keterangan tanah atau dokumen sejenis, penyelesaiannya mengikuti mekanisme administrasi pemerintah daerah.

Imanudin mengungkapkan, sengketa pengadaan lahan Bandara APT Pranoto setidaknya terbagi dalam tiga kelompok persoalan. Dua di antaranya telah selesai melalui proses peradilan. Sedangkan aduan yang kini dibahas DPRD merupakan perkara berbeda yang baru kembali disampaikan masyarakat.

Baca Juga: Fasilitas Bea Cukai dan Imigrasi Rampung April 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Incar Rute Internasional Jarak Pendek

Di sisi lain, lahan yang dipersoalkan saat ini telah sepenuhnya menjadi bagian dari kawasan Bandara APT Pranoto dan sudah dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas operasional. "Sudah ada yang eksis, baik sisi udara maupun sisi darat. Sudah ada patok, pagar, bahkan sebagian kawasan sudah digunakan, termasuk untuk fasilitas VVIP," katanya.

Meski begitu, pemerintah mengakui belum dapat memastikan lokasi persis bidang tanah yang diklaim 30 warga belum memperoleh hak ganti rugi. Karena itu, hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kaltim akan ditindaklanjuti melalui penyusunan telaahan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah bersama Biro Hukum Setda Kaltim.

Kajian tersebut nantinya disampaikan kepada Gubernur sebagai dasar menentukan langkah pemerintah terhadap aduan masyarakat.

Menurut Imanudin, jika melihat seluruh tahapan pengadaan tanah hingga terbitnya sertifikat, semestinya proses tersebut telah selesai secara hukum dan administrasi. Namun ketika masih ada pihak yang merasa haknya belum terpenuhi, penyelesaian melalui jalur pengadilan tetap terbuka agar pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil keputusan. "Kalau melihat proses pengadaan lahan sampai terbitnya sertifikat, seharusnya sudah klir. Opsi lainnya, masyarakat dapat menempuh gugatan ke pengadilan sebagai dasar pembayaran apabila memang ada hak yang belum terpenuhi," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
BPN Samarinda sengketa lahan samarinda pemprov kaltim Bandara APT Pranoto Samarinda