KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sengketa pengadaan lahan Bandara APT Pranoto Samarinda kembali mencuat setelah lebih dari sepuluh tahun berlalu. Di balik bandara yang kini sudah beroperasi, muncul klaim dari 30 warga yang mengaku belum pernah menerima ganti rugi atas lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim, Senin, 20 Juli 2026. Dalam forum dialog itu, dewan memanggil perwakilan Pemprov Kaltim dan Kantor Pertanahan untuk mencari tahu bagaimana legalitas lahan bandara tersebut.
Dalam rapat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, Ceto Subigayo, menegaskan dari sisi administrasi pertanahan, legalitas lahan Bandara APT Pranoto telah memiliki kepastian hukum. Lahan tersebut tercatat sebagai Sertifikat Hak Pakai Nomor 502 atas nama Pemprov Kaltim yang diterbitkan pada 2014.
Baca Juga: Pemprov Kaltim: Persoalan Bandara APT Pranoto Bukan Lagi Status Lahan, Melainkan Sisa Hak Warga
"Kalau secara legalitas, sertifikatnya masih atas nama Pemprov. Secara yuridis, status tanahnya adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 502 atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," ujar Ceto usai rapat. Meski begitu, dia menggarisbawahi kewenangan BPN hanya sebatas administrasi pertanahan.
Terkait proses pengadaan tanah, termasuk penetapan penerima serta pembayaran ganti rugi, menjadi tanggung jawab instansi yang melaksanakan pembebasan lahan ketika proyek berlangsung. Menurut Ceto, ketika proses pengadaan dilakukan, pembayaran ganti rugi didasarkan pada dokumen yang dikuasai masyarakat.
Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan tanah maupun bentuk bukti kepemilikan lain yang menjadi dasar penelitian sebelum sertifikat diterbitkan. "Kalau terkait pembayarannya seperti apa, itu menjadi bagian dari pengadaan tanah waktu itu. Kalau BPN hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan," tegasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki