KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penyegaran di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui keputusan presiden (Keppres).
Sejumlah posisi strategis kini diisi pejabat baru, mulai dari Wakil Jaksa Agung hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden sehingga para pejabat yang tercantum di dalamnya secara resmi mulai menjalankan tugas pada jabatan masing-masing.
Prasetyo menjelaskan, pengangkatan pejabat tersebut telah memiliki kekuatan hukum sejak Keppres diterbitkan. Karena itu, tidak diperlukan pelantikan secara langsung oleh Presiden.
Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan bahwa pengisian jabatan Jampidsus definitif akan dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri.
Nama-nama calon pejabat yang diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian diproses melalui mekanisme Tim Penilaian Akhir (TPA) sebelum mendapat persetujuan Presiden.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, proses pergantian pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Agung kini resmi tuntas dan para pejabat baru segera menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.
Adapun susunan pejabat baru Kejagung meliputi:
Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Baca Juga: Profil Kuntadi, Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Rekam Jejak dan Kariernya
Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Editor : Uways Alqadrie