Audit Kemenkes Rampung: Tak Temukan Malapraktik Soal Wire Tertinggal di RSUD AWS Samarinda

Eko Pralistio • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 16:15 WIB
HASIL AUDIT: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Hasil audit Kemenkes RI menyimpulkan tidak ada unsur malpraktik pada tindakan medis pasien jantung dengan kasus kawat medis (wire) tertinggal, sementara mediasi telah selesai dan dokter terkait dijatuhi sanksi pembinaan. (Foto: Eko Pralistio/KP)
HASIL AUDIT: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Hasil audit Kemenkes RI menyimpulkan tidak ada unsur malpraktik pada tindakan medis pasien jantung dengan kasus kawat medis (wire) tertinggal, sementara mediasi telah selesai dan dokter terkait dijatuhi sanksi pembinaan. (Foto: Eko Pralistio/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Hasil audit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terhadap layanan jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda telah selesai. 

Audit dilakukan menyusul dugaan kawat medis (wire) sepanjang sekitar 2 sentimeter tertinggal di pembuluh darah utama pasien usai tindakan pemasangan ring jantung.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin mengatakan, hasil evaluasi tidak menyimpulkan adanya malpraktik dalam kasus tersebut. Dokter terkait melakukan tindakan medis telah sesuai dengan indikasi pasien.

"Kalau malpraktik itu misalnya tenaga kesehatan bekerja tanpa izin praktik atau melakukan tindakan yang memang tidak seharusnya dilakukan. Dalam kasus ini tidak seperti itu," kata Jaya, Rabu (22/7/2026).

Jaya menjelaskan, pemasangan ring jantung merupakan prosedur medis yang lazim dilakukan pada pasien dengan penyumbatan pembuluh darah atau penyakit jantung koroner. Karena itu, tindakan tersebut bukan menjadi persoalan dalam hasil audit Kemenkes.

Jaya menyebut proses mediasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien juga telah selesai. Berdasarkan laporan yang diterimanya, kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman terkait penanganan pasien.

"Secara tertulis maupun lisan saya menerima laporan bahwa mediasi sudah selesai. Keluarga sudah memahami tindakan rumah sakit dan ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki dari sisi pelayanan," ujarnya.

Meski tidak ditemukan unsur malpraktik, dokter yang menangani pasien tetap dikenai sanksi administratif berupa pembinaan dan peringatan selama enam bulan.

Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk evaluasi agar pelayanan serupa ke depan berjalan lebih baik.

"Tidak ada niat dari dokter maupun rumah sakit untuk mencelakai pasien. Ini lebih kepada peringatan agar pelayanan semakin baik dan kejadian serupa tidak terulang," kuncinya. (riz)



Editor : Muhammad Rizki
audit kemenkes Jaya Mualimin malapraktik RSUD AWS Samarinda