Pupuk Lokal Sulit Tembus Perkebunan Sawit, GAPKI Kaltim Buka Suara

Dina Angelina • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 11:21 WIB
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. (IST)

 
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. (IST)  

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Timur memberikan tanggapan terkait keluhan produsen pupuk organik lokal yang mengaku kesulitan menembus pasar perkebunan sawit di wilayahnya sendiri.

​Ketua GAPKI Kaltim, Rachmat Perdana Angga, menjelaskan bahwa mekanisme maupun sistem pengadaan pupuk merupakan kewenangan internal dari masing-masing perusahaan perkebunan.

​"Tidak terdapat satu kebijakan yang mengikat seluruh perusahaan anggota GAPKI dalam menentukan sistem pengadaan pupuk," tegas Angga, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: BMKG Prediksi Kemarau Panjang, Kapasitas Air Minum di Penajam Bakal Anjlok hingga 80 Persen

​Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, saat ini terdapat 271 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kaltim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 perusahaan (sekitar 30 persen) terdaftar sebagai anggota GAPKI Kaltim.

Menurutnya praktik pengadaan di lapangan sangat beragam dan sangat bergantung pada tata kelola serta skenario bisnis tiap perusahaan.

“Sebagian perusahaan melakukan ​Pengadaan Terpusat (Centralized Procurement) seluruh proses pembelian melalui kantor pusat,” sebutnya. Sementara sebagian perusahaan lain memberikan wewenang tertentu kepada unit operasional di daerah.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Produksi Seragam Gratis Siswa Baru di Kutim Mulai Dikerjakan, Target Rampung September  

​Selain itu, skema pembelian biasanya dilakukan secara periodik, sehingga memerlukan waktu tunggu (lead time) yang cukup panjang bagi produsen baru yang ingin menjalin kerja sama.

Untuk bisa masuk ke pasar perkebunan sawit, Angga menyebut ada sejumlah kriteria ketat yang menjadi bahan pertimbangan perusahaan, di antaranya, legalitas. Ini mesti memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian.

Kemudian spesifikasi teknis, dalam arti kesesuaian kandungan unsur hara dengan kebutuhan tanaman. ​Kompetitivitas dalam hal ini harga yang bersaing, kualitas, serta konsistensi produk.

Juga harus ada jaminan pasokan. Yaitu Kemampuan produsen menjaga kontinuitas suplai secara berkesinambungan. Selain itu, rekam jejak dan uji demplot. Bukti efektivitas pupuk terhadap pertumbuhan dan produktivitas tanaman melalui uji coba (trial) di lapangan.

Baca Juga: Kemenag dan Pemkab PPU Buka Seleksi Calon Pimpinan Baznas Periode 2026–2031, Cek Syarat dan Jadwalnya

Saat ini, tingkat persaingan penyediaan pupuk di sektor perkebunan terbilang sangat kompetitif karena melibatkan produsen dari skala lokal, nasional, hingga luar negeri.

Kondisi ini menuntut setiap produsen untuk membuktikan keunggulan produknya berbasis data teknis. Meski demikian, Angga menegaskan bahwa peluang bagi produsen lokal tetap terbuka.

“Beberapa perusahaan memberikan kesempatan kepada manajemen kebun atau tim agronomi mengusulkan dan melakukan uji coba produk baru jika dinilai berpotensi memberi manfaat. Namun, keputusan akhir tetap mengikuti evaluasi dan persetujuan internal," pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
Gapki Kaltim pupuk organik kalimantan timur perkebunan sawit