KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pelarian selama hampir satu dekade terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial RMT, berakhir Rabu dini hari, 22 Juli 2026. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Samarinda bersama Kejari Kotabaru berhasil menangkapnya setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017.
Kepala Kejari Samarinda, Haedar, mengungkapkan, sebelum ditangkap RMT diketahui bekerja sebagai helper di salah satu koperasi desa di wilayah tersebut selama sekitar tujuh bulan. "Tujuh bulan sebelum ditangkap, terpidana ini diketahui bekerja sebagai helper di salah satu koperasi desa di sana," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 23 Juli 2026.
Setelah diamankan, RMT langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi bernomor 193 K/PID.SUS/2016 menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun atas perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Selain pidana penjara, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Haedar menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam menjalankan Program Tangkap Buron (Tabur).
Sesuai instruksi Jaksa Agung, aparat kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran agar setiap putusan pengadilan benar-benar dieksekusi. "Melalui Program Tabur, kami akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap perkara pidana," katanya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki