KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda periode 2019–2020 akhirnya berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis yang beragam untuk tiga terdakwa di perkara ini dalam sidang yang digelar pada Kamis, 23 Juli 2026.
Ketiga terdakwa itu, mantan Ketua KONI Samarinda periode 2019–2023, Aspian Nor alias Poseng, Bendahara KONI 2019 Arafat A. Zulkarnaen, serta H. Hendra yang menjabat Wakil Ketua pada 2019 sebelum menjadi Bendahara pada 2020.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Nur Salamah dengan anggota Jemmy Tanjung Utama dan Risa Sylvia Noerteta. Dalam amar putusan, majelis menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Majelis menilai para terdakwa menyalahgunakan kewenangan saat mengelola dana hibah KONI Samarinda pada periode 2019–2020. "Dengan kedudukannya di kepengurusan KONI Samarinda, para terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan atau kewenangan," kata majelis membacakan pertimbangan.
Baca Juga: Sembunyi 9 Tahun di Kotabaru, Buron Kasus Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Kejari Samarinda
Hakim juga sependapat dengan perhitungan jaksa penuntut umum (JPU) soal kerugian negara. Dari dana hibah sebesar Rp1,6 miliar pada 2019 dan Rp10 miliar pada 2020, perbuatan ketiga terdakwa dinilai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.
Aspian Nor menjadi terdakwa pertama yang menerima putusan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara.
Selain pidana badan, Aspian juga dibebani uang pengganti sebesar Rp842.485.000. Nilai itu merupakan bagian kerugian negara yang menurut majelis menjadi tanggung jawabnya. "Jika uang pengganti tidak dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis.
Pembacaan vonis berlanjut ke Arafat A. Zulkarnaen. Mantan Bendahara KONI Samarinda 2019 itu dihukum 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Hukuman tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 2 tahun penjara.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Penyimpangan Rp2,13 Miliar di KONI Samarinda, Tiga Terdakwa Dituntut Beragam
Majelis turut membebankan uang pengganti sebesar Rp153.140.800. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sementara itu, H. Hendra menerima vonis paling berat di antara ketiga terdakwa. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Meski demikian, putusan tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Hendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.015.933.681. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, ia harus menjalani pidana pengganti selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai pembacaan putusan, baik ketiga terdakwa beserta tim kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Mereka memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau naik banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. (riz)
Editor : Muhammad Rizki