KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Ratusan guru dan kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara kini dihantui kewajiban mengembalikan insentif. Dana yang sudah diterima selama ini diminta ditarik kembali buntut temuan BPK. Padahal para tenaga pendidik mengaku hanya menerima sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kukar bersama Inspektorat Daerah, Disdikbud, dan perwakilan kepala sekolah swasta di Ruang Banmus DPRD, Rabu (22/7/2026).
Ketua Komisi IV Andi Faisal mengatakan RDP digelar untuk meluruskan informasi yang membuat guru dan kepala sekolah tertekan. Selama ini beredar narasi jika tidak mengembalikan dana maka bisa dipidana.
"Hari ini kita klarifikasi agar jelas. Persoalan ini sudah mengganggu psikologis bapak ibu guru dan kepala sekolah swasta. Alhamdulillah hari ini sudah mulai terang dan memberikan pencerahan," ujarnya.
Faisal menegaskan guru dan kepala sekolah tidak bisa disalahkan. Mereka menerima insentif karena memang masuk kebijakan pemerintah daerah. Akar masalahnya justru tidak adanya payung hukum yang jelas saat pemberian tunjangan itu dilakukan.
"Saya berani menyimpulkan kepala sekolah maupun guru tidak salah menerima insentif. Itu memang hak mereka. Persoalannya, pemberian insentif tidak didasari aspek legal yang jelas," katanya.
Baca Juga: Loker BUMN PT Inhutani I Buka Rekrutmen Karyawan Tetap Lulusan SMA Hingga S1, Tutup 26 Juli 2026
Dari hasil RDP terungkap adanya kejanggalan. Masa penerimaan insentif tiap orang berbeda-beda. Ada yang 6 bulan, 8 bulan, 10 bulan, hingga lebih dari setahun. DPRD juga mendapat laporan adanya dugaan pemotongan hak guru oleh oknum.
"Berarti ada oknum yang bermain. Ini kejahatan di dunia pendidikan. Hak guru dipotong. Ini yang harus dibongkar, bukan menyalahkan guru yang menerima haknya," tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi IV juga menerima informasi adanya guru yang diminta mengembalikan dana ke rekening pribadi, bukan ke kas pemerintah. Praktik itu dinilai tidak bisa dibenarkan dan harus diusut tuntas.
Menurut Faisal, kondisi kepala sekolah swasta berbeda dengan negeri. Penghasilan mereka kecil, sehingga insentif yang diterima sering dipakai untuk operasional sekolah dan dibagi ke guru lain.
"Kepala sekolah swasta gajinya kecil. Insentif yang diterima sering dibagi lagi ke guru. Harapan kami, yang mengembalikan itu yang membuat kesalahan, bukan bapak ibu guru. Mereka ini korban," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Salah satu penerima, Ibrahim Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan, mengaku menerima tunjangan non-ASN selama Januari hingga Desember 2025. Besaran Rp2,5 juta per bulan. Setelah dipotong pajak, diterima bersih sekitar Rp2,4 juta.
"Yang kami terima itu tunjangan perbaikan penghasilan bagi kepala sekolah dan guru. Dana itu untuk tambahan penghasilan pribadi, bukan operasional sekolah," jelasnya.
Baca Juga: Kementerian PU Siapkan Sejumlah Ruas Jalan Tol Jadi Landasan Darurat Pesawat Tempur
Ia baru diminta mengembalikan setelah dipanggil Inspektorat. Alasannya karena belum ada dasar hukum pemberian tunjangan tersebut.
Sementara itu Inspektur Pembantu II Inspektorat Kukar Siswanto meminta semua pihak bersabar. Pemeriksaan masih berjalan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK dan surat tugas berlaku sampai 31 Juli 2026.
"Kami belum bisa beri kesimpulan pasti. Beri kesempatan kami menyelesaikan pemeriksaan dulu," ujarnya.
Hingga proses verifikasi selesai, DPRD Kukar memastikan akan terus mengawal kasus ini. Legislator berharap solusinya tidak hanya memenuhi aspek hukum, tapi juga mempertimbangkan rasa keadilan bagi guru dan kepala sekolah swasta yang menjadi ujung tombak pendidikan di Kukar. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo