KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda membeberkan sejumlah praktik pengelolaan dana hibah yang menjadi dasar pemidanaan tiga pengurus KONI Samarinda dalam perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2019–2020.
Seluruh rangkaian fakta itu diungkap ketika pembacaan putusan, Kamis, 23 Juli 2026. Dalam perkara ini, mantan Ketua KONI Samarinda periode 2019–2023 Aspian Nor dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Mantan Bendahara KONI 2019, Arafat A. Zulkarnaen, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara H. Hendra, yang menjabat Wakil Ketua pada 2019 sebelum menjadi Bendahara pada 2020, menerima hukuman paling berat, yakni 3 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Nur Salamah bersama anggota Jemmy Tanjung Utama dan Risa Sylvia Noerteta menilai ketiganya terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Samarinda untuk pembinaan olahraga.
Dalam pertimbangannya, hakim mengurai kronologi pengelolaan hibah sejak 2019. Saat itu, KONI Samarinda menerima dana hibah sebesar Rp1,6 miliar menjelang akhir tahun anggaran. Namun, sebelum dana tersebut cair, operasional organisasi justru dibiayai melalui dana talangan yang berasal dari Apri Gunawan serta uang pribadi Aspian Nor.
Majelis menilai praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan tata kelola hibah yang semestinya mengacu pada rencana anggaran belanja (RAB) yang telah diajukan kepada pemerintah.
"Peminjaman dana talangan seperti itu tidak dibenarkan karena dapat mengganggu pertanggungjawaban penggunaan hibah yang harus mengacu pada RAB," ujar majelis dalam pertimbangan putusan.
Persoalan berlanjut saat penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPj) hibah 2019. Berdasarkan fakta persidangan, pengurus KONI menggunakan sekitar Rp200 juta dari dana hibah tahun 2020 yang mencapai Rp10 miliar untuk menutup kekurangan penggunaan anggaran pada tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap adanya praktik pinjam-meminjam dana hibah oleh para pengurus untuk kepentingan pribadi. Ketiga terdakwa disebut ikut melakukan peminjaman tersebut.
Majelis mencatat Aspian Nor meminjam dana sebesar Rp100 juta, Arafat A. Zulkarnaen Rp150 juta, dan H. Hendra Rp200 juta. "Perbuatan para terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang melekat pada masing-masing terdakwa," demikian pertimbangan majelis.
Penyimpangan juga ditemukan dalam penyusunan RAB tahun anggaran 2020. Hakim menilai terdapat sejumlah pos belanja yang tidak memiliki dasar hukum, di antaranya pembayaran honorarium dan tunjangan aktivitas pengurus senilai Rp1,42 miliar, serta tunjangan hari raya sebesar Rp30,6 juta.
Berdasarkan seluruh fakta tersebut, majelis sependapat dengan perhitungan jaksa penuntut umum hika pengelolaan dana hibah KONI Samarinda di dua tahun anggaran itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,13 miliar.
Nilai kerugian itu berasal dari pembayaran honorarium dan tunjangan yang tidak memiliki dasar hukum, penggunaan dana hibah di luar peruntukan sebesar Rp66 juta pada 2019 dan Rp150 juta di 2020, serta dana Rp441 juta yang tidak dikembalikan ke kas negara sebagaimana mestinya dalam LPj hibah 2020. (riz)
Editor : Muhammad Rizki