KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Ini kabar baik bagi pelanggan kuota internet. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK kini mewajibkan seluruh operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Ketentuan tersebut nantinya diatur berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Nanik S Deyang Buka Suara Usai Mundur dari BGN, Akui Dihubungi Jaksa Agung Saat Jalani Pengobatan
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh tiga pemohon dari latar belakang berbeda, yakni pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Regaf Felix.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Aturan tersebut wajib dimaknai bahwa besaran tarif dan pilihan layanan jasa telekomunikasi harus menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, ketiadaan aturan perlindungan sisa kuota selama ini tidak bisa dinilai semata-mata sebagai risiko bisnis antara operator dan konsumen. Pemerintah pusat memegang peran penting sebagai pengendali tarif sekaligus penentu formula layanan.
Baca Juga: Tak Hanya Imbauan, Pemkab Kutim Siapkan Identifikasi dan Pendekatan Terkait Fenomena LGBTQ
"Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna," ujar Adies.
MK menilai, pelanggan yang telah membeli paket data secara sah memiliki hak atas nilai ekonomi tersebut. Oleh karena itu, manfaat layanan yang sudah dibayarkan tidak boleh dihilangkan atau dihanguskan secara sepihak oleh penyedia jasa telekomunikasi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko