KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Mantan Bendahara KONI Samarinda 2019, Arafat A. Zulkarnaen, belum menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dalam perkara korupsi dana hibah KONI Samarinda 2019-2020.
Ada jeda tujuh hari pikir-pikir yang akan dimanfaatkan Tim kuasa hukumnya, untuk menelaah secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Menurut mereka, vonis yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026, masih menyisakan sejumlah poin yang dinilai layak diperdebatkan di tingkat peradilan berikutnya. Supiyatno dan Andi Syamsu Alam, kuasa hukum Arafat, menilai majelis hakim mencampurkan pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah tahun 2019 dan 2020. Padahal, kata mereka, Arafat telah resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI Samarinda pada Desember 2019.
Mereka berpendapat kliennya tidak lagi memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam pengelolaan dana hibah tahun 2020. "Padahal klien kami tak tahu menahu pengelolaan hibah 2020 karena sudah resmi mengundurkan diri," ujar keduanya, Jumat, 24 Juli 2026.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam putusan. Mereka menyebut fakta persidangan hingga tuntutan jaksa hanya menguraikan kerugian negara sebesar Rp66 juta dalam pengelolaan hibah KONI Samarinda 2019.
"Tapi saat itu jadi temuan, Pak Arafat sudah menyetorkan Rp50 juta sebagai pengembalian. Uang itu ditransfer ke Hendra, Bendaraha KONI yang menggantikan klien Kami di 2020," jelas Supiyatno.
Kedua pengacara ini juga tidak membantah jika pada 2019 Arafat sempat menggunakan dana sekitar Rp150 juta untuk kepentingan pribadi. Namun, menurut mereka, kekurangan tersebut telah diganti dengan jaminan sertifikat tanah milik Arafat di Balikpapan.
Dalam persidangan terungkap, kekurangan dana itu sempat ditutupi melalui pinjaman talangan dari Sekretaris KONI Samarinda saat itu, Apri Gunawan. Belakangan, dana talangan tersebut baru diganti oleh Hendra, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, menggunakan dana hibah KONI tahun 2020.
Rangkaian peristiwa itulah yang kemudian dinilai majelis hakim sebagai kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Arafat. Karena itu, majelis membebankan uang pengganti sebesar Rp153.140.800. jika tidak dibayar, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Meski telah mengidentifikasi sejumlah keberatan, keduanya menegaskan keputusan akhir belum diambil. Mereka masih menyusun telaahan menyeluruh atas putusan untuk disampaikan kepada Arafat sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. "Semua kembali ke klien," ujar keduanya singkat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki