KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Vonis ke mantan Bendahara KONI Samarinda 2020-2023, H. Hendra, tak hanya dipersoalkan dari sisi pidana penjara. Kuasa hukumnya juga menyoroti besarnya uang pengganti (UP) yang dibebankan majelis hakim sebagai pengganti kerugian negara.
Dalam putusan perkara korupsi dana hibah KONI Samarinda, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara untuk Hendra. Tak hanya pidana badan, ada juga penerapan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Selain itu, majelis hakim menghukum Hendra membayar uang pengganti sebesar Rp1.015.933.681. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah perkara inkrah, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Nilai tersebut merupakan hampir separuh dari total kerugian negara sebesar Rp2,13 miliar yang dinyatakan terbukti dalam perkara tersebut. Penasihat hukum Hendra, Muhammad Ambarokhim, menyayangkan pembebanan uang pengganti itu lantaran belum mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Rokhim, kerugian negara yang dihitung majelis hakim berasal dari sejumlah pos pengeluaran hibah KONI 2020 yang dinilai tidak memiliki dasar hukum, seperti pembayaran tunjangan aktivitas pengurus sebesar Rp1,42 miliar dan tunjangan hari raya senilai Rp30,6 juta.
Namun menurutnya, manfaat dari anggaran tersebut tidak hanya diterima kliennya seorang diri. "Itu kan untuk pengurus KONI. Dalam putusan enggak ada pertimbangan terkait itu kalau dinikmati banyak orang. Bukan klien saya sendiri," ujarnya, Jumat, 24 Juli 2026.
Meski demikian, Rokhim mengatakan keputusan untuk menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut sepenuhnya berada di tangan kliennya. Saat ini, pihaknya masih memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. "Masih dikomunikasikan dan susun telaahan untuk jadi pertimbangan klien," katanya singkat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki