RAB Disetujui Disporapar, Kuasa Hukum Aspian Noor Kritiks Kerugian Negara Rp2,1 M Kasus KONI Samarinda!

Bayu Rolles • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 21:22 WIB
Tim penasihat hukum Aspian Noor alias Poseng, M. Supianto, Achmad Fachriannoor, dan Teguh Adi Nugraha saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Jumat (24/7/2026)
Tim penasihat hukum Aspian Noor alias Poseng, M. Supianto, Achmad Fachriannoor, dan Teguh Adi Nugraha saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Jumat (24/7/2026). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Vonis perkara korupsi dana hibah KONI Samarinda 2019–2020 belum sepenuhnya diterima pihak terdakwa. Kuasa hukum Ketua KONI Samarinda periode 2019–2023, Aspian Noor, menilai pertimbangan majelis hakim masih menyisakan sejumlah persoalan yang menurut mereka belum mencerminkan rasa keadilan.

Penasihat hukum Aspian Noor, M. Supianto, Achmad Fachriannoor, dan Teguh Adi Nugraha, menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,13 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum dan kemudian diadopsi dalam putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.

Menurut Supianto, porsi terbesar kerugian negara justru berasal dari pos tunjangan aktivitas pengurus senilai Rp1,425 miliar dan tunjangan hari raya sebesar Rp30,6 juta. Dia tidak membantah jika dalam persidangan terungkap kedua pos anggaran tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Namun, kata dia, penyusunannya tidak dibuat sepihak oleh pengurus KONI.

Baca Juga: Uang Pengganti Rp1 Miliar H Hendra Dipersoalkan, Kuasa Hukum: Tunjangan KONI Dinikmati Banyak Pengurus!

Menurutnya, rencana anggaran belanja (RAB) yang memuat dua pos tersebut disusun setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda yang saat itu dipimpin Erham Yusuf.

"Itu disetujui Disporapar. Meski di persidangan kepala dinas justru mengaku tak memahami betul regulasi daerah soal pemberian hibah," ujar Supianto, Jumat, 24 Juli 2026.

Karena itu, mereka menyayangkan kondisi tersebut malah berujung pada pembiaran oleh instansi yang memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dana hibah KONI Samarinda itu 

Selain berkoordinasi dengan Disporapar, lanjut Supianto, pihak KONI juga sempat berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda mengenai keberadaan pos anggaran tersebut. Meski saat itu diakui belum memiliki dasar hukum yang kuat, persoalan itu, menurutnya, hanya menjadi perhatian tanpa ada larangan ataupun koreksi yang tegas.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda, Arafat Kaji Putusan Sebelum Tentukan Banding

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Aspian Noor. Dia juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Tak hanya itu, Aspian Noor dibebani uang pengganti sebesar Rp842.485.000. jika tidak dibayarkan ketika inkrah, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Meski begitu, tim kuasa hukum belum menentukan langkah hukum berikutnya. Mereka akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan akan menerima putusan atau mengajukan banding. "Nanti hasil telaahan kami serahkan ke klien untuk jadi pertimbangan," singkatnya. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim KONI Samarinda pengadilan tipikor samarinda