REMBUK ETAM: 53 Korban Tewas Termasuk Anak-anak di Lubang Tambang Kaltim, Jatam Sebut Tragedi Akibat Pembiaran Negara

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 20:37 WIB
Ilustrasi Rembuk Etam bertema "Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang" di Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, Kamis (23/7) lalu.
Ilustrasi Rembuk Etam bertema "Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang" di Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, Kamis (23/7) lalu. (YUDI/KP)

BALIKPAPAN – Tragedi kematian di lubang bekas tambang batu bara kembali mengguncang Kalimantan Timur. Kasus terbaru menimpa Azka Ardenda Pratama, bocah 9 tahun asal Samarinda, yang meninggal setelah tenggelam di lubang bekas tambang pada 20 April 2026 di kawasan Sambutan. Peristiwa itu kembali menguatkan sorotan terhadap persoalan reklamasi pascatambang yang dinilai belum tuntas.

Berdasarkan pendataan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Azka merupakan korban ke-52 sejak 2011. Ia juga menjadi anak keenam yang meninggal di area konsesi perusahaan yang sama.

Belum genap dua bulan berselang, korban kembali berjatuhan. Muhammad Aji Wardana (29) ditemukan meninggal di lubang bekas tambang di Samarinda sehingga jumlah korban kini mencapai 53 orang.

Rangkaian peristiwa tersebut menjadi latar belakang penyelenggaraan Rembuk Etam bertema "Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang" yang digelar Kaltim Post bersama Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Kaltim dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim di Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, Kamis (23/7).

Forum yang dipandu Direktur Balikpapan dan Samarinda TV Wiji Winarko itu menghadirkan berbagai narasumber dari aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga praktisi untuk membahas akar persoalan serta solusi menghentikan jatuhnya korban di lubang bekas tambang.

Dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing.
Dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing. (FUAD M/KP)

Jatam: Bukan Kecelakaan, tetapi Kejahatan Ekologis

Dalam forum tersebut, Dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing menegaskan rangkaian kematian selama lebih dari satu dekade tidak dapat lagi dipandang sebagai kecelakaan biasa.

Menurut pria yang akrab disapa Judika itu, tragedi tersebut merupakan bentuk kejahatan ekologis yang terjadi secara sistematis akibat lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan penutupan lubang bekas tambang.

"Sedikitnya 53 korban telah meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas tambang sejak 2011 hingga 2026," ujarnya.

Ia menilai tingginya angka korban menunjukkan kegagalan serius negara dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan tambang yang lalai memenuhi kewajiban pascatambang.

Menurutnya, regulasi sebenarnya telah mengatur secara jelas bahwa setiap perusahaan wajib melakukan reklamasi dan bertanggung jawab atas bekas aktivitas pertambangan yang ditinggalkan.

"Ini merupakan kesengajaan yang dibiarkan terjadi. Padahal regulasi telah secara jelas mengatur bahwa perusahaan wajib melakukan reklamasi dan bertanggung jawab atas bekas aktivitas pertambangan," katanya.

Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Judika mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap perusahaan yang meninggalkan lubang tambang terbuka.

Menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang mampu memberikan efek jera.

"Pertanyaan kami sederhana, dari 53 korban jiwa sejak 2011 hingga 2026, apakah pernah ada tindakan hukum yang benar-benar serius terhadap perusahaan yang sengaja membiarkan lubang tambang itu tetap terbuka?" ujarnya.

Ia juga mengkritik pemerintah daerah yang dinilai kerap beralasan bahwa kewenangan pertambangan kini berada di pemerintah pusat.

Menurut Judika, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan tanggung jawab melindungi keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam aspek pengawasan lingkungan maupun perizinan yang berkaitan dengan dampak aktivitas pertambangan.

"Karena itu, kami mempertanyakan mengapa hingga hari ini tidak ada tindakan tegas maupun sikap yang benar-benar berpihak kepada keluarga korban," tegasnya.

Ribuan Lubang Tambang Masih Menganga

Jatam Kaltim juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 1.700 lubang bekas tambang yang tersebar di Kalimantan Timur dan berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat di sekitarnya.

Ancaman tersebut, menurut Judika, tidak hanya menyasar anak-anak, tetapi juga orang dewasa yang beraktivitas di sekitar kawasan pertambangan.

Ia menegaskan, selama negara belum memastikan seluruh lubang bekas tambang direklamasi dan perusahaan dimintai pertanggungjawaban, potensi munculnya korban baru akan terus ada.

"Besok, lusa, atau kapan pun, selalu ada kemungkinan muncul korban baru. Karena itu, kami menegaskan bahwa ini bukan kecelakaan, melainkan bentuk kesengajaan yang dibiarkan oleh negara," pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
korban lubang tambang lubang bekas tambang Kaltim Rembuk Etam Kaltim Post reklamasi tambang Kaltim Jatam Kaltim