BALIKPAPAN – Persoalan lubang bekas tambang tidak hanya dipandang sebagai persoalan keselamatan maupun pelanggaran administratif. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menilai terdapat potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum melalui tindak pidana korupsi.
Pandangan tersebut disampaikan Kepala Seksi I Intelijen Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan (Intel Idpolhankam) Kejati Kaltim, Suhardi, dalam Rembuk Etam bertema Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang yang digelar Kaltim Post bersama Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Kaltim dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim.
Menurut Suhardi, hingga kini Kejati Kaltim belum menemukan perkara pidana umum yang secara khusus menjerat pelaku atas kematian anak di lubang bekas tambang. Kasus yang pernah ditangani umumnya dikategorikan sebagai kecelakaan.
"Untuk perkara pidana umum terkait korban anak di lubang bekas tambang, sampai saat ini kami belum memiliki data penanganannya. Yang pernah kami temukan lebih kepada perkara kecelakaan," ujarnya.
Berbeda dengan perkara pidana umum, Kejati justru lebih banyak menangani dugaan penyimpangan di sektor pertambangan melalui pendekatan tindak pidana khusus. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah pengelolaan dana jaminan reklamasi.
Baca Juga: REMBUK ETAM: Kejati Kaltim Soroti Celah Korupsi Dana Reklamasi Tambang, Pengawasan Ikut Disasar
Menurutnya, minimnya transparansi dalam penempatan maupun penggunaan dana tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan negara.
"Kalau kami masuk, biasanya dari aspek pengelolaan dana jaminan reklamasi. Ketika ditemukan penyalahgunaan atau ketidakterbukaan, itu yang kami proses," katanya.
Suhardi menjelaskan, selama ini penegakan hukum di sektor pertambangan masih didominasi penggunaan Undang-Undang Mineral dan Batubara yang lebih mengedepankan sanksi administratif. Pendekatan tersebut dinilai belum memberikan efek jera maupun mampu memulihkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara secara optimal.
Karena itu, Kejati Kaltim mulai mengkaji kemungkinan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana reklamasi.
"Kami mencoba melihat apakah persoalan ini dapat dijerat menggunakan instrumen hukum lain, termasuk tindak pidana korupsi. Sebab, jika hanya mengandalkan pendekatan administratif, sering kali tidak memberikan efek jera," ujarnya.
Pengawasan Berlapis, Reklamasi Tetap Tak Berjalan
Suhardi menegaskan, secara normatif mekanisme reklamasi sebenarnya telah diatur secara rinci. Sebelum memperoleh izin usaha pertambangan, perusahaan diwajibkan menyusun dokumen lingkungan, rencana reklamasi, serta menempatkan dana jaminan reklamasi yang besarannya disesuaikan dengan rencana pemulihan lahan.
Pelaksanaan reklamasi pun melibatkan mekanisme pengawasan berlapis. Selain perusahaan sebagai pemegang izin, terdapat Kepala Teknik Tambang (KTT), inspektur tambang, hingga pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan sekaligus melakukan pengawasan.
Kepala Teknik Tambang bertugas menyusun, melaksanakan, dan melaporkan realisasi reklamasi sesuai dokumen yang telah disetujui. Sementara inspektur tambang bertanggung jawab memverifikasi pelaksanaan di lapangan sebelum dana jaminan reklamasi dapat dikembalikan kepada perusahaan.
Dengan sistem tersebut, menurut Suhardi, semestinya setiap pelanggaran dapat terdeteksi sejak awal.
"Kalau seluruh mekanisme itu sudah diatur tetapi reklamasi tetap tidak dilakukan, berarti ada mata rantai pengawasan yang tidak berjalan. Itu yang perlu ditelusuri siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.
Ia menilai tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada perusahaan. Aparat pengawas maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan juga perlu dievaluasi apabila terbukti terjadi pembiaran terhadap kewajiban reklamasi.
Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi maupun pihak-pihak yang diduga turut membiarkan pelanggaran terjadi apabila unsur pidananya terpenuhi.
"Regulasinya sebenarnya sudah jelas. Yang menjadi persoalan adalah mengapa mekanisme itu tidak berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan