REMBUK ETAM: Kanwil KemenHAM Kaltim Sebut Lubang Bekas Tambang Bukan Sekadar Masalah Lingkungan, tapi Pelanggaran HAM

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 20:50 WIB
Ilustrasi Rembuk Etam bertema "Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang" di Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, Kamis (23/7) lalu.
Ilustrasi Rembuk Etam bertema "Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang" di Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, Kamis (23/7) lalu.

BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur menegaskan tragedi kematian di lubang bekas tambang tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan maupun tata kelola pertambangan. Ketika lubang-lubang bekas galian dibiarkan terbuka hingga menelan korban jiwa, persoalan tersebut telah bergeser menjadi isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pandangan tersebut disampaikan Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim, Umi Laili, dalam Rembuk Etam bertema Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang yang digelar Kaltim Post bersama Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Kaltim dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim.

Baca Juga: REMBUK ETAM: Kejati Kaltim Soroti Celah Korupsi Dana Reklamasi Tambang, Pengawasan Ikut Disasar

Menurut Umi, hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Karena itu, setiap kematian akibat lubang bekas tambang harus dipandang sebagai kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya melindungi hak dasar setiap warga negara.

"Kalau kita berbicara mengenai HAM, termasuk sekitar 53 kematian di lubang tambang yang tercatat di Kalimantan Timur, itu jelas merupakan pelanggaran HAM. Bahkan bukan tidak mungkin jumlah korban di daerah lain lebih banyak dari itu," ujarnya.

Ia menjelaskan, hak hidup merupakan hak paling mendasar yang wajib dijamin negara. Berbeda dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dalam kondisi tertentu dapat mengalami pembatasan, hak hidup tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun.

Namun, menurut Umi, dampak lubang bekas tambang tidak berhenti pada hilangnya nyawa. Lubang-lubang yang tidak direklamasi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim, Umi Laili. (FUAD M/KP)
Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim, Umi Laili. (FUAD M/KP)

Ia menilai kawasan bekas tambang berpotensi mencemari sumber air akibat kandungan logam berat, merusak ekosistem, serta mengganggu keseimbangan lingkungan di sekitar wilayah pertambangan. Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas pertambangan juga membawa konsekuensi sosial dan ekonomi. Kerusakan infrastruktur jalan, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga menyusutnya produktivitas lahan pertanian menjadi dampak yang turut dirasakan warga di sekitar kawasan tambang.

Umi mengungkapkan, Kanwil KemenHAM Kaltim pernah menerima pengaduan dari seorang petani di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petani tersebut melaporkan sawahnya mengalami kerusakan setelah limbah tambang mengalir ke lahan pertanian. Di sekitar lokasi juga terdapat lubang bekas tambang yang berada tidak jauh dari permukiman warga.

Baca Juga: REMBUK ETAM: Polda Kaltim Bakal Telusuri Kembali 53 Kasus Kematian di Lubang Bekas Tambang Sejak 2011

"Akibatnya lahan pertanian menjadi tidak produktif dan hasil panen menurun. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak," jelasnya.

Menurut Umi, fakta tersebut menunjukkan dampak aktivitas pertambangan tidak hanya dirasakan oleh korban yang kehilangan nyawa, tetapi juga masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan bekas tambang.

Karena itu, penyelesaian persoalan lubang bekas tambang harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan dalam melaksanakan reklamasi.

"Negara sebagai duty bearer memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat. Ketika kewajiban itu tidak berjalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan, tetapi juga hak hidup dan masa depan masyarakat, terutama anak-anak," tegasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
Kanwil KemenHAM Kaltim Hak hidup anak lubang bekas tambang pelanggaran ham Rembuk Etam