BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah pencegahan agar tidak ada lagi anak menjadi korban di lubang bekas tambang. Selain mendorong pengawasan, pemerintah mengedepankan pendekatan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di wilayah yang memiliki risiko tinggi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak (PP&PKA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, Junainah, dalam Rembuk Etam bertema Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang yang digelar Kaltim Post bersama Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Kaltim dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim.
Baca Juga: REMBUK ETAM: TRC PPA Kaltim Nilai Korban Anak di Lubang Bekas Tambang Belum Mendapat Keadilan
Menurut Junainah, perlindungan anak tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Karena itu, DP3A Kaltim terus menjalankan program komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, terutama di kawasan yang memiliki potensi ancaman terhadap keselamatan anak.
"Jadi tidak hanya terkhusus kepada anak-anak, kami juga memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada orang tua, remaja, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta lapisan masyarakat lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, sasaran edukasi diperluas karena keluarga dan lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah anak memasuki kawasan berbahaya, termasuk lubang bekas tambang yang belum direklamasi.
Menurutnya, pengawasan dari orang tua dan masyarakat menjadi salah satu benteng utama untuk meminimalkan risiko anak menjadi korban.
Selain kegiatan edukasi, DP3A Kaltim juga menjalankan Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai bagian dari Rencana Aksi Perlindungan Anak periode 2016–2030.
Melalui program tersebut, masyarakat didorong berperan aktif dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani berbagai ancaman terhadap anak di lingkungan masing-masing.
Junainah mengatakan, pelaksanaan PATBM dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah dan lembaga terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kantor Wilayah Kementerian HAM, aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten dan kota, hingga organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga: REMBUK ETAM: Peradi Balikpapan Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Usut Lubang Bekas Tambang di Kaltim
Menurutnya, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar upaya perlindungan anak berjalan efektif.
"Upaya perlindungan anak akan berjalan efektif apabila seluruh pemangku kepentingan menjalankan perannya secara bersama-sama. Edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar tragedi yang terus berulang tidak kembali menelan korban," tegasnya.
Junainah berharap penguatan edukasi dan keterlibatan masyarakat mampu menjadi langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi bahaya, termasuk ancaman lubang bekas tambang yang masih tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.