REMBUK ETAM: Dosen STT Migas Sebut Tragedi Lubang Bekas Tambang Hanya Puncak Gunung Es Kerusakan Lingkungan

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 21:13 WIB
Ilustrasi Rembuk Etam bertema "Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang" di Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, Kamis (23/7) lalu. (YUDI/KP)
Ilustrasi Rembuk Etam bertema "Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang" di Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, Kamis (23/7) lalu. (YUDI/KP)

BALIKPAPAN – Tragedi puluhan anak yang meninggal akibat tenggelam di lubang bekas tambang dinilai hanya menjadi bagian kecil dari dampak yang ditinggalkan aktivitas pertambangan. Di balik lubang-lubang yang belum direklamasi, terdapat ancaman kerusakan lingkungan yang jauh lebih luas, mulai dari pencemaran sumber air hingga potensi longsor yang mengancam keselamatan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Dosen Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi (STT Migas), Karnila Willard, dalam Rembuk Etam bertema Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang yang digelar Kaltim Post bersama Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Kaltim dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim.

Baca Juga: REMBUK ETAM: DP3A Kaltim Perkuat Edukasi untuk Cegah Anak Jadi Korban Lubang Bekas Tambang

Menurut Karnila, perhatian publik selama ini lebih banyak tertuju pada korban jiwa akibat tenggelam di lubang bekas tambang. Padahal, dampak ekologis yang ditimbulkan memiliki konsekuensi jangka panjang yang tidak kalah serius.

"Area void atau lubang bekas tambang memiliki karakteristik yang sangat dalam. Kasus tenggelam sebenarnya hanyalah salah satu dari sekian banyak persoalan yang ditimbulkan oleh lubang tambang," ujarnya.

Dosen Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi (STT Migas), Karnila Willard. (FUAD M/KP)
Dosen Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi (STT Migas), Karnila Willard. (FUAD M/KP)

Sebagai akademisi yang menekuni bidang lingkungan pertambangan, Karnila menjelaskan keberhasilan reklamasi tidak cukup diukur dari tertutupnya lubang bekas galian. Reklamasi harus mampu mengembalikan fungsi lingkungan melalui empat aspek utama, yakni ekologi, sosial, rekayasa teknik (engineering), dan ekonomi.

Keempat aspek tersebut, menurutnya, harus berjalan secara terpadu agar kawasan bekas tambang tidak lagi menjadi sumber bahaya, tetapi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Dari sisi rekayasa teknik, stabilitas lereng menjadi syarat paling mendasar sebelum lahan bekas tambang dimanfaatkan kembali. Lereng harus dipastikan aman dari potensi longsor agar tidak memunculkan risiko baru.

"Kalau sampai longsor, tentu akan menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya," katanya.

Baca Juga: REMBUK ETAM: Peradi Balikpapan Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Usut Lubang Bekas Tambang di Kaltim

Setelah aspek keamanan terpenuhi, kawasan bekas tambang masih memiliki peluang direhabilitasi menjadi daerah tangkapan air (watershed), lahan basah, hingga habitat baru bagi flora dan fauna. Namun, upaya tersebut hanya dapat dilakukan apabila bentuk lereng direkayasa menjadi lebih landai melalui sistem teras sehingga memungkinkan vegetasi tumbuh kembali.

Menurut Karnila, revegetasi menjadi tahapan penting dalam pemulihan ekosistem. Vegetasi tidak akan tumbuh optimal apabila dinding lubang masih terlalu curam atau kedalamannya masih ekstrem.

Selain ancaman fisik, Karnila juga menyoroti persoalan pencemaran air yang kerap luput dari perhatian. Air di lubang bekas tambang dapat memiliki tingkat keasaman tinggi sehingga melarutkan berbagai logam yang kemudian mencemari aliran air di sekitar kawasan tambang.

"Logam-logam itu bisa larut bersama aliran air sehingga mencemari sumber air warga. Tidak jarang kita menemukan air berwarna kekuningan atau terdapat endapan. Itu bisa menjadi indikasi adanya pencemaran yang perlu diteliti lebih lanjut," jelasnya.

Ia mengingatkan, berbeda dengan kasus tenggelam yang dampaknya langsung terlihat, pencemaran air berlangsung secara perlahan namun berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dalam jangka panjang bagi masyarakat yang menggunakan sumber air tersebut.

Karena itu, Karnila menilai persoalan lubang bekas tambang tidak boleh hanya diukur dari jumlah korban jiwa.

"Kasus anak tenggelam memang sangat memprihatinkan karena dampaknya terlihat secara langsung. Tetapi bahaya lubang tambang sesungguhnya jauh lebih besar daripada itu," tegasnya.

Meski demikian, ia meyakini kawasan bekas tambang masih dapat dipulihkan apabila reklamasi dijalankan secara serius melalui perencanaan yang matang, penerapan rekayasa teknik yang tepat, serta komitmen perusahaan dan pemerintah dalam memulihkan fungsi lingkungan.

Menurutnya, reklamasi tidak seharusnya dipandang sekadar kewajiban administratif untuk memenuhi regulasi, melainkan menjadi komitmen nyata dalam mengembalikan kualitas lingkungan sekaligus mencegah munculnya korban jiwa maupun dampak ekologis baru di masa mendatang.

Editor : Muhammad Ridhuan
Pencemaran air tambang reklamasi tambang lubang bekas tambang STT Migas Balikpapan Rembuk Etam