REMBUK ETAM: UPTD PPA Kaltim Ingin Kasus Korban Lubang Bekas Tambang Tak Mandek hingga Dorong Perkara Dibawa ke Ranah Hukum

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 21:22 WIB
Ilustrasi Rembuk Etam bertema "Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang" di Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, Kamis (23/7) lalu. (YUDI/KP)
Ilustrasi Rembuk Etam bertema "Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang" di Gedung Biru Kaltim Post, Balikpapan, Kamis (23/7) lalu. (YUDI/KP)

BALIKPAPAN – Penanganan kasus korban meninggal di lubang bekas tambang dinilai memerlukan pembuktian hukum yang lebih kuat agar tidak berhenti di tingkat penyidikan. Di sisi lain, mekanisme dana jaminan reklamasi (jamrek) juga dinilai perlu dievaluasi karena belum sepenuhnya mampu mendorong perusahaan menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Rembuk Etam bertema Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang yang digelar Kaltim Post bersama Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Kaltim dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim.

Baca Juga: REMBUK ETAM: Dosen STT Migas Sebut Tragedi Lubang Bekas Tambang Hanya Puncak Gunung Es Kerusakan Lingkungan

Kasubag Tata Usaha UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Rita Asfiyani, mengatakan penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan perhatian publik. Menurutnya, setiap perkara membutuhkan data dan alat bukti yang memenuhi standar pembuktian agar dapat diproses hingga pengadilan.

Rita mengapresiasi pendataan korban yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim. Namun, ia menilai seluruh data tersebut tetap harus diverifikasi sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam proses hukum.

"Ketika bukti dan fakta itu tidak valid, maka perkara akan sulit berlanjut ke kejaksaan. Karena itu data harus divalidasi agar proses hukum tidak berhenti di tingkat penyidik," ujarnya.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebenarnya telah melakukan kajian sejak 2012 setelah muncul korban anak di lubang bekas tambang. Saat itu berbagai rekomendasi dan langkah pencegahan disusun bersama sejumlah instansi.

Kasubag Tata Usaha UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Rita Asfiyani. (FUAD M/KP)
Kasubag Tata Usaha UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Rita Asfiyani. (FUAD M/KP)

Namun, lebih dari satu dekade kemudian, korban terus bertambah hingga mencapai 53 orang berdasarkan pendataan JATAM Kaltim.

"Artinya, berbagai upaya yang pernah dilakukan belum mampu menghentikan tragedi ini," katanya.

Menurut Rita, penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu institusi. Pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga masyarakat perlu berkolaborasi memperkuat pembuktian setiap kasus agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga: REMBUK ETAM: TRC PPA Kaltim Nilai Korban Anak di Lubang Bekas Tambang Belum Mendapat Keadilan

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana jaminan reklamasi. Menurutnya, keterbukaan mengenai besaran dana, mekanisme pengelolaan, hingga penggunaannya akan meningkatkan akuntabilitas sekaligus mengurangi spekulasi di tengah masyarakat.

"Transparansi penting supaya masyarakat mengetahui bagaimana pengelolaan dana jaminan reklamasi dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Rita berharap Rembuk Etam menghasilkan langkah konkret, termasuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengawal proses pembuktian setiap dugaan pelanggaran.

"Kalau data dan faktanya kuat, proses hukum juga akan lebih mudah berjalan. Itu yang perlu kita bangun bersama agar tragedi seperti ini tidak terus berulang," pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
Dana jaminan reklamasi UPTD PPA Kaltim lubang bekas tambang Rembuk Etam