BALIKPAPAN – Mekanisme dana jaminan reklamasi (jamrek) dinilai belum cukup efektif mendorong perusahaan tambang menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan secara optimal. Besaran dana yang disetor dianggap belum sebanding dengan keuntungan perusahaan maupun kebutuhan riil untuk merehabilitasi kawasan bekas tambang.
Pandangan tersebut disampaikan Menteri Kajian Strategis dan Advokasi BEM Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Iyad Razidane Ismail, dalam Rembuk Etam bertema Hak Hidup Anak di Kaltim: Mengakhiri Tragedi Lubang Bekas Tambang yang digelar Kaltim Post bersama Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Kaltim dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltim.
Menurut Iyad, berdasarkan berbagai diskusi dengan aktivis lingkungan di Balikpapan, nilai dana jaminan reklamasi yang diwajibkan kepada perusahaan relatif kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas pertambangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat sebagian perusahaan memandang reklamasi sekadar kewajiban administratif.
"Dana jaminan yang disetor hanya sebagian kecil dibandingkan keuntungan yang mereka dapatkan. Akibatnya, ada anggapan bahwa reklamasi tidak lagi menjadi hal yang terlalu penting karena kewajiban administrasinya sudah dipenuhi," ujarnya.
Ia menjelaskan, secara regulasi setiap perusahaan diwajibkan menempatkan dana jaminan reklamasi sebelum kegiatan pertambangan dimulai. Dana tersebut dapat digunakan pemerintah apabila perusahaan tidak melaksanakan reklamasi sehingga biaya pemulihan tidak dibebankan kepada APBN maupun APBD.
Namun, menurutnya, dana yang tersedia kerap tidak mencukupi untuk membiayai seluruh proses pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan.
"Kalau perusahaan tidak melaksanakan reklamasi, pemerintah bisa menggunakan dana jaminan itu. Persoalannya, nilainya sering kali tidak mencukupi untuk membiayai seluruh proses reklamasi," katanya.
Baca Juga: REMBUK ETAM: DP3A Kaltim Perkuat Edukasi untuk Cegah Anak Jadi Korban Lubang Bekas Tambang
Iyad menegaskan, tujuan reklamasi seharusnya tidak berhenti pada penutupan lubang bekas tambang. Lebih dari itu, reklamasi harus mampu mengembalikan fungsi ekologis kawasan melalui proses restorasi lingkungan yang menyeluruh.
Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme dana jaminan reklamasi maupun implementasi reklamasi di lapangan agar tujuan pemulihan lingkungan benar-benar tercapai.
"Karena itu, evaluasi terhadap mekanisme dana jaminan maupun pelaksanaan reklamasi perlu dilakukan agar pemulihan lingkungan benar-benar tercapai, bukan hanya memenuhi kewajiban administratif," tegasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan