KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam pembenahan internal dan pengawasan kualitas layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebanyak 833 dapur MBG di seluruh Indonesia resmi dibekukan dan dihentikan pembayarannya terhitung sejak Senin (27/7/2026). Wilayah Indonesia Timur, termasuk Kalimantan, menjadi area dengan penangguhan dapur terbanyak.
Baca Juga: DLH Evaluasi Operasional Insinerator, Operator Akan Jalani Pelatihan Ulang SOP
Kepala BGN, Sudaryono, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas ini diambil akibat ditemukannya pelanggaran berat terkait standar higienitas, kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga kualitas makanan yang diproduksi.
"Dapur yang di-suspend secara permanen ini tidak seperti yang lalu. Jika dulu masih dibayar, kali ini begitu tutup, pembayaran langsung dihentikan. Ini betul-betul pembekuan akibat pelanggaran," tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Dishub Ancam Blokir Ribuan Fuel Card Biosolar, Pengaturan Antrean SPBU Diperketat
Berdasarkan rincian BGN, Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Maluku, dan Papua mencatatkan angka penangguhan tertinggi, yakni sebanyak 424 dapur. Sementara itu, Wilayah I (Sumatra) mencatatkan 98 dapur, dan Wilayah II (Jawa dan Madura) sebanyak 311 dapur.
Sudaryono menjelaskan, keputusan sanksi permanen tersebut dijatuhkan setelah pengelola dapur diberikan batas waktu untuk melakukan perbaikan fasilitas dan sanitasi, namun gagal memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026, Menangkap Arah Baru Ekonomi Indonesia: Ketika Suara Jadi Rupiah, Adel Menemukan Panggung di Era Digital
Sikat Oknum Internal: 261 Pegawai Non-ASN Dipecat, ASN Terancam Sanksi Berat
Tidak hanya menyasar penyedia layanan dapur, BGN juga melakukan tindakan 'bersih-bersih' terhadap jajaran internal yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Pada hari yang sama, BGN resmi memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai kontrak dan 37 tenaga ahli.
Penindakan tersebut juga membidik aparatur sipil negara (ASN) dan P3K di lingkungan BGN. Sebanyak sembilan pegawai berstatus ASN dan P3K kini sedang diproses atas dugaan pelanggaran disiplin berat dan terancam sanksi pemecatan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Usai Sabet Tiga Emas di Open Tournament, FAJI PPU Percaya Diri Tatap Porprov
Selain itu, 39 pegawai lainnya dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif.
Di antara pelanggaran berat yang ditemukan dari oknum pegawai tersebut adalah keterlibatan dalam praktik judi online hingga tindakan penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran program MBG.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Lapak BBM Ilegal di Atas Trotoar dan Drainase, Pedagang Hanya Diberi Peringatan
"Jangan dipikir menguntit uang sedikit tidak akan ketahuan. Demi menyelamatkan program dan melindungi mayoritas pegawai yang bekerja dengan baik, orang-orang yang mencoreng nama lembaga harus kita berikan sanksi tegas," kata mantan wakil Menteri Pertanian tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko