KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang perdana perkara dugaan korupsi pertambangan yang menyeret PT JMB Grup bakal kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 28 Juli 2026.
Setelah sempat tertunda selama dua pekan karena adanya praperadilan yang dilayangkan Forum Praktisi Hukum Investasi, yang menyoroti sah tidaknya penyidikan perkara ini.
Persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk tujuh terdakwa yang diajukan Kejati Kaltim dijadwalkan Pengadilan Tipikor Samarinda bakal digelar hari ini.
Para terdakwa yang terseret kasus ini tak hanya berasal dari pihak swasta. Empat terdakwa merupakan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara yang pernah memimpin instansi tersebut dalam kurun 2007-
2014. Mereka adalah Herry Maryadi, Basri Hasan, H. Assobirin, dan Adinnur.
Tiga terdakwa lainnya berasal dari jajaran direksi PT JMB Grup beserta perusahaan afiliasinya. Mereka ialah Budiono Tambun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin. Ketiganya diketahui pernah menduduki posisi strategis di lingkungan perusahaan pada periode yang sama.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor pertambangan yang sempat menyita perhatian publik di Tanah Etam. Sorotan muncul setelah Korps Adhyaksa Kaltim mengumumkan keberhasilan memulihkan kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp700 miliar dari perkara penambangan tanpa izin di atas lahan milik Kementerian Transmigrasi di Kutai Kartanegara yang berlangsung sepanjang 2007 hingga 2014.
Meski begitu, angka pemulihan tersebut disebut belum menyentuh keseluruhan kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, total kerugian yang diduga timbul akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp6,85 triliun.
Nilai itu menjadi salah satu dasar yang membuat perkara ini dipandang sebagai salah satu kasus dugaan korupsi pertambangan terbesar yang pernah ditangani di Kaltim. (riz)
Editor : Muhammad Rizki