KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kinerja sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di tahun berjalan mulai ditakar Komisi III DPRD Kaltim, Senin, 27 Juli 2026. Lewat rapat kerja, komisi yang membidangi pembangunan daerah itu ingin melihat sejauh mana capaian kinerja empat instansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim di tengah tekanan fiskal yang bergulir saat ini.
Tak hanya memeriksa realisasi anggaran di tahun berjalan, hasil rapat itu juga pijakan dewan untuk memetakan anggaran dalam APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027. "Di tahun berjalan, saat ini serapan anggaran di PUPR dan Dishub masih rendah. Belum menyentuh 50 persen," ucapnya usai rapat.
Hal itu otomatis jadi atensi Komisi III, mengingat realisasi anggaran berupa hasil pembangunan di dua OPD teknis itu terbilang dapat dirasakan langsung masyarakat Lambannya realisasi, lanjut dia, tak bisa dilihat hanya dari sisi administrasi semata.
Baca Juga: APBD Kaltim Turun, Komisi IV DPRD Minta Anggaran Pendidikan 20 Persen Dijaga
Dampak keterlambatan itu punya efek domino. Bisa berdampak pada tertundanya infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, tersendatnya pelayanan publik, sampai peluang meningkatnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). "Efeknya berganda, sementara masyarakat perlu pembangunan yang nyata," sebutnya.
Untuk PUPR-PERA, Komisi III meminta agar pembangunan jalan provinsi, pengelolaan sumber daya air, dan penataan sistem drainase menjadi fokus penyelesaian di bulan tersisa.
Sementara untuk sektor perhubungan, diharapkan bisa fokus pada pemenuhan fasilitas penerangan jalan umum (PJU) serta marka jalan di ruas-ruas jalan provinsi.
Di sisi lain, dewan juga melihat sektor perhubungan tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan, tetapi juga memiliki peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Karena itu, Dishub didorong mengoptimalkan potensi retribusi agar mampu menambah penerimaan daerah," katanya.
Baca Juga: Telan Rp 380 Miliar, DPRD Kaltim Tagih Operasional Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda
Evaluasi turut menyentuh sektor pertambangan yang ada di Dinas ESDM. Komisi III menilai tata kelola perizinan galian C masih menyisakan pekerjaan rumah, terutama karena proses penerbitan izin yang disebut dapat memakan waktu hingga 400 hari.
Menurut Politikus Gerindra itu, lamanya proses tersebut berpotensi menghambat investasi sekaligus mengurangi peluang daerah memperoleh pendapatan. Karena itu, Komisi III telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar mekanisme perizinan di daerah dapat terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat.
"Kita tidak boleh hanya bergantung pada batubara, tetapi juga potensi galian C yang difokuskan untuk provinsi. Jangan sampai ada kecolongan PAD lagi. Masalah tata kelola, penataan, jaminan reklamasi, hingga penyesuaian tarif harus benar-benar diperhatikan," jelasnya
Menghadapi kemungkinan penyesuaian postur APBD Kaltim akibat efisiensi anggaran, Komisi III meminta pemprov tetap berpijak pada skala prioritas. Program strategis daerah maupun pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang berasal dari aspirasi masyarakat dinilai tetap harus mendapat ruang dalam perencanaan anggaran.
"Meski anggaran terbatas akibat efisiensi, kita berharap kebutuhan mendasar masyarakat diprioritaskan dan mesti diselesaikan," katanya mengakhiri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki