Sidang Korupsi PT JMB Grup Dimulai, Jaksa Beberkan Kerugian Negara Rp 6,16 Triliun

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:20 WIB
BACA DAKWAAN: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Kaltim dan Kejari Kukar saat membacakan surat dakwaan untuk tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan PT JMB Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (28/7/2026). (BAYU/KP)
BACA DAKWAAN: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Kaltim dan Kejari Kukar saat membacakan surat dakwaan untuk tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan PT JMB Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (28/7/2026). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang perdana perkara dugaan korupsi pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup akhirnya resmi bergulir. Setelah sempat tertunda dua pekan karena adanya praperadikan, tujuh terdakwa di perkara itu untuk kali pertama mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 28 Juli 2026.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta, jaksa gabungan dari Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara (Kukar) mengurai konstruksi perkara yang menyeret jajaran direksi perusahaan tambang hingga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben atau ESDM) Kukar.

Pembacaan dakwaan diawali ke tiga petinggi PT JMB Grup, yakni Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, dan Danny Aswin. Ketiganya disebut pernah menduduki jabatan strategis di PT JMB beserta dua perusahaan afiliasinya, PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) dan PT Arzara Baraindo Energitama (ABE).

Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian itu dijabarkan, PT ABE mengantongi kuasa pertambangan eksploitasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara tertanggal 1 Desember 2004. Izin itu mencakup areal seluas 3.409 hektare di Kecamatan Tenggarong Seberang dengan masa berlaku hingga 2024.

Sementara PT KRA memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi pada 27 September 2010 untuk wilayah konsesi seluas 2.479 hektare di kecamatan yang sama. "IUP ini berlaku selama enam tahun dan dapat diperpanjang dua kali atau berakhir 31 Mei 2022," ujar Ketua Tim JPU Juli Hartono saat membacakan dakwaan.

Persoalan bermula ketika sebagian wilayah konsesi kedua perusahaan tersebut, sekitar 302,742 hektare, ternyata berada di atas kawasan pengembangan transmigrasi yang merupakan aset negara.

Baca Juga: Urai Detail Gugatan Kasus JMB Grup Rp 6 Triliun: Sebut Ada Error in Persona hingga Alasan Tak Tahu Para Terdakwa!

Lahan tersebut tercatat sebagai Hak Pakai Lahan (HPL) Nomor 01 Separi seluas 12.053,736 hektare yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.44/HPL/DA/1981 pada 23 September 1981. Kawasan itu kini telah berkembang menjadi sejumlah desa, di antaranya Buana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Jaksa menilai aktivitas pertambangan yang dilakukan PT KRA dan PT ABE sepanjang 2008 hingga 2012 berlangsung tanpa izin ataupun kerja sama pemanfaatan lahan dari Direktorat Jenderal Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Eksplorasi produksi yang dilakukan kedua perusahaan tambang itu sepanjang 2008-2012 dilakukan tanpa izin atau kerja sama pemanfaatan lahan dari Direktorat Jenderal Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata jaksa.

Tak hanya itu, kedua perusahaan juga disebut membebaskan 147 bidang tanah bersertifikat hak milik tanpa didasari akta jual beli maupun melibatkan pihak kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: Rincian Setoran Valas Direksi PT JMB: Kejati Kaltim Sita Rp 699 Miliar, Masih Kejar Sisa Korupsi Rp 6,85 Triliun!

Dari aktivitas penambangan di atas lahan HPL tersebut, PT KRA disebut menghasilkan 11.170.638,39 metrik ton batu bara, sedangkan PT ABE memproduksi 1.316.736,24 metrik ton. "Total produksi keduanya mencapai 12.487.401,63 metrik ton," sambung JPU.

Menurut jaksa, jika dikonversi ke nilai ekonomi, hasil penjualan batu bara itu mencapai sekitar Rp6,16 triliun. "Dari total 12 juta metrik ton batu bara yang diperoleh JMB Grup itu jika dikonversi ke rupiah setara dengan Rp6,16 triliun," ucapnya.

Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara ini. Jaksa berpendapat pemanfaatan aset negara tanpa izin telah bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perhitungan kerugian itu diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur terkait penerimaan negara atas pemanfaatan aset negara.

Usai membacakan dakwaan terhadap pihak perusahaan, jaksa beralih menguraikan dugaan keterlibatan empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara yang kini ikut duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Herry Maryadi, Basri Hasan, Assobirin, dan Adinnur.

Herry Maryadi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar pada 2005-2008, dilanjutkan Basri Hasan sebagai penjabat kepala dinas pada 2009-2010. Setelah itu jabatan dipegang Assobirin pada Oktober 2010 hingga Mei 2011, kemudian diteruskan Adinnur untuk periode 2011-2014.

Menurut jaksa, keempatnya memiliki kewenangan sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi sekaligus ex officio Inspektur Tambang. Namun kewenangan tersebut dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

"Meski mengetahui adanya aktivitas yang belum memiliki izin, keempat terdakwa ketika menjabat justru melakukan pembiaran dan tidak menjalankan tugas kewenangannya selaku Kepala ESDM Kukar ex officio Inspektur Tambang," kata jaksa.

Atas seluruh rangkaian perbuatan itu, ketujuh terdakwa didakwa secara alternatif. Dalam dakwaan primair, jaksa menerapkan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidiair, jaksa juga menerapkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan juncto yang sama.

Usai mendengarkan dakwaan, hanya Basri Hasan yang memilih tidak mengajukan eksepsi. Sementara enam terdakwa lainnya menyatakan akan menguji dakwaan jaksa melalui nota keberatan. Dua di antaranya, Budiono Tanbun dan Ginarsa Tandinegara, langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi. Sementara empat sisanya baru akan mengajukan eksepsi pada 4 Agustus mendatang. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim PT JMB kejati kaltim pengadilan tipikor samarinda korupsi tambang batu bara