KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Upaya Budiono Tanbun keluar dari jerat perkara dugaan korupsi pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup tidak hanya bertumpu pada bantahan terhadap pokok dakwaan.
Mantan direksi di PT JMB beserta dua perusahaan afiliasinya itu juga menyoal fondasi hukum penuntutan yang dilakukan jaksa di perkara itu. Hal itu disampaikannya lewat nota perlawanan yang disampaikannya, usai dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 28 Juli 2026.
Lewat kuasa hukumnya, Andi Simangunsong, perkara korupsi yang menyeret kliennya sudah kehilangan pijakan melewati batas waktu. Mereka menilai perkara ini tidak bisa disamakan dengan enam terdakwa lain, meski seluruhnya didakwa dalam perkara yang sama. Alasannya sederhana, rentang waktu dugaan perbuatan pidana yang dipaparkan jaksa dalam dakwaan.
Baca Juga: Sidang Korupsi PT JMB Grup Dimulai, Jaksa Beberkan Kerugian Negara Rp 6,16 Triliun
Lewat surat dakwaan, tiga direksi PT JMB Grup bersama empat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kutai Kartanegara diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa sepanjang 2007 hingga 2012. Sementara Budiono Tanbun hanya didakwa melakukan perbuatan dalam kurun Januari hingga Desember 2007.
"Enam terdakwa lainnya periodenya panjang, dari 2007 sampai 2012. Sementara Budiono hanya didakwakan pada Januari sampai Desember 2007," ujar Andi Simangunsong, usai persidangan.
Perbedaan periode itu, menurut tim hukum, bukan sekadar soal kronologi. Waktu terjadinya dugaan tindak pidana menjadi penentu untuk menghitung masa daluwarsa penuntutan seperti yang diatur dalam hukum pidana.
Mereka berpendapat, jika mengacu pada ketentuan KUHP lama yang berlaku saat dugaan perbuatan terjadi, perkara dengan ancaman pidana di atas tiga tahun hingga pidana seumur hidup memiliki batas waktu penuntutan selama 18 hingga 20 tahun. Penghitungan itu dimulai sehari setelah perbuatan pidana dilakukan.
Di sisi lain, perkara Budiono baru resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda dan teregistrasi pada 6 Juli 2026. Karena itu, tim hukum menilai kewenangan jaksa untuk menuntut kliennya telah gugur.
"Perkara ini sudah daluwarsa. Sudah lebih dari 18 tahun, bahkan mendekati dua dasawarsa. Kalau mengacu ketentuan itu, seharusnya masa daluwarsanya berakhir pada 31 Desember 2025," katanya.
Argumentasi tersebut juga didasarkan pada asas lex favor reo atau prinsip hukum pidana yang mengharuskan penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan.
Baca Juga: Kejati Kaltim Sita Lagi Rp 57 Miliar dari Kasus Tambang Ilegal PT JMB Grup
Karena itu, menurut tim penasihat hukum, ketentuan mengenai masa daluwarsa dalam KUHP lama tetap harus diberlakukan terhadap Budiono Tanbun. "Karena itu, penuntutan terhadap Budiono Tanbun dalam perkara ini, saya garis bawahi hanya untuk Budiono, tidak bisa lagi dilakukan karena sudah daluwarsa," tegasnya.
Tim hukum menekankan, dalil tersebut tidak ditujukan untuk enam terdakwa lainnya yang memiliki rentang waktu dugaan perbuatan berbeda. Mereka menilai khusus terhadap Budiono, hak negara untuk melakukan penuntutan telah gugur. Itulah yang kemudian mereka tuangkan dalam nota eksepsi yang diajukan kepada majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, bersama Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta.
Selain mempersoalkan daluwarsa, tim penasihat hukum juga mengajukan keberatan terkait kompetensi absolut perkara. Mereka menilai sengketa mengenai izin usaha pertambangan (IUP) maupun kuasa pertambangan eksplorasi di atas lahan seluas sekitar 302,742 hektare, yang oleh jaksa disebut berada di atas aset negara milik Direktorat Jenderal Transmigrasi tidak begitu saja tepat dibawa ke ranah pidana.
Jaksa mendasarkan dakwaannya pada keberadaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 Separi seluas 12.053,736 hektare yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.44/HPL/DA/1981 tertanggal 23 September 1981.
Namun, menurut tim hukum, keberadaan HPL tersebut tidak otomatis membatalkan legalitas izin pertambangan yang diperoleh PT JMB Grup dari Pemkab Kutai Kartanegara. Mereka mengungkapkan, sebelum memperoleh izin tersebut, PT JMB Grup telah membebaskan sedikitnya 147 bidang tanah yang berstatus sertifikat hak milik milik masyarakat.
"Kalau ada pihak lain yang menyebut itu lahannya, seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana seperti yang terjadi saat ini," ujarnya. Menurut tim hukum, inti persoalan sebenarnya adalah tumpang tindih antara HPL milik Kementerian Transmigrasi dengan IUP atau kuasa pertambangan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT JMB Grup.
Hingga kini, mereka menilai belum ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan tersebut tidak berhak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah izin yang dimilikinya. Mereka juga menegaskan PT JMB Grup telah memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Jika hal itu berujung pada munculnya dugaan pembebasan lahan dilakukan terhadap tanah yang sebenarnya merupakan aset Kementerian Transmigrasi. Menurut mereka, hal itu harus lebih dahulu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tepat sebelum dijadikan dasar untuk menjerat para terdakwa dengan tindak pidana korupsi. (riz)
Editor : Muhammad Rizki