KALTIMPOST.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat kolaborasi pencegahan korupsi di pemerintahan daerah.
Delapan area rawan penyimpangan telah dipetakan, dan Kaltim menjadi salah satu wilayah yang bakal disambangi dalam rangkaian kegiatan supervisi lapangan bersama.
Kepastian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas rencana kolaborasi penguatan integritas dan pencegahan korupsi pemerintahan daerah, yang akan melibatkan kepala daerah, DPRD, hingga jajaran perangkat daerah pada berbagai sektor strategis.
Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kemendagri, titik rawan korupsi tersebar pada delapan area, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan, pembayaran, manajemen aparatur sipil negara (ASN), perizinan, dan pendapatan.
Selain itu, kerawanan juga mengintai pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah/Badan Layanan Umum Daerah, serta penyaluran hibah dan bantuan sosial.
Baca Juga: Siswa YPVDP Bontang Diduga Keracunan MBG, Sampel Menu Nasi Uduk hingga Kemiri Diuji di Laboratorium
"Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Oleh karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita," terang Mendagri.
Dari delapan area itu, Mendagri menyoroti sejumlah pola yang berulang. Program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak selaras pada tahap perencanaan, markup pada penganggaran, pengaturan pemenang dalam pengadaan barang dan jasa, hingga penerima hibah atau bantuan sosial yang tidak valid.
Skor Integritas Jadi Alarm Dini
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, korupsi tidak pernah muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan pemetaan KPK hingga Juli 2026, masih banyak daerah dengan capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) maupun Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rendah.
"Skor itu bukan sekadar angka, bukan sekadar skor yang dilewati begitu saja, namun tanda masih terdapat indikasi perilaku koruptif maupun penyalahgunaan wewenang di daerah tersebut," kata Setyo.
Ia menambahkan, kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) umumnya berasal dari wilayah dengan skor MCP dan SPI rendah atau rentan.
Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG di Bontang Jadi Evaluasi, Pemkot Pastikan Program Tetap Jalan tapi Diperketat
"Skor ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi masih adanya perilaku koruptif atau penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Menurut Setyo, rendahnya indikator integritas harus dipahami sebagai alarm dini yang menandakan adanya persoalan tata kelola pemerintahan, sehingga pencegahan perlu dilakukan sebelum penyimpangan berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Ia menilai ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan terus meningkat, sementara realitas di lapangan kerap belum sejalan.
Kondisi tersebut, menurutnya, sering diperparah oleh tata kelola yang belum optimal, mulai dari lemahnya perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran yang tidak efektif, hingga hubungan yang kurang harmonis antara kepala dan wakil kepala daerah maupun dengan DPRD.
"Seluruh orientasi penyelenggaraan pemerintahan harus diarahkan ke pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika orientasi itu bergeser, maka akan muncul krisis kepercayaan terhadap pemda," ujarnya.
Modus Pengadaan hingga Jual Beli Jabatan
Setyo mengungkapkan, KPK masih terus menemukan sejumlah modus korupsi daerah yang tampil dalam bentuk lebih rapi dan tertutup, meski berbagai regulasi dan sistem pengawasan telah diperkuat.
Salah satu area yang menjadi perhatian adalah pengadaan barang/jasa, mulai dari pengondisian penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), penyusunan spesifikasi pekerjaan, hingga persyaratan yang sengaja dirancang agar hanya dapat dipenuhi pihak tertentu.
Baca Juga: 31 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bontang, 11 Dirawat di RS LNG Badak dan Kondisinya Membaik
"Sering vendor yang berafiliasi atau berkolaborasi dengan pihak tertentu, memperoleh informasi lebih awal mengenai syarat tersebut, tapi peserta lain tidak memperoleh informasi yang sama," imbuh Setyo.
Selain pengadaan barang/jasa, praktik jual beli jabatan juga menjadi perhatian serius. Promosi, mutasi, maupun pengisian jabatan di sejumlah daerah dinilai kerap tidak lagi berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan politik atau kepentingan tertentu.
Akibatnya, jabatan publik berisiko dijadikan alat balas jasa atau sarana mengembalikan biaya politik, sehingga menggeser orientasi pelayanan publik menjadi keuntungan pribadi maupun kelompok.
"Yang harus dibangun adalah integritas. Potensi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, harus dicegah sejak awal sehingga MCSP dan SPI terus meningkat," tegas Setyo.
Instrumen Pengawasan Diperkuat
Mendagri Tito Karnavian menyebut pihaknya telah membangun sejumlah instrumen pengawasan dan pemantauan pemerintahan daerah, termasuk sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memantau pengelolaan keuangan daerah secara digital, mulai dari penyusunan hingga pelaksanaan APBD.
"Kami meminta bantuan KPK demi memperkuat upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah," ujar Tito.
Kemendagri juga menggandeng Ombudsman dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui program "BerAKHLAK", serta rutin melaksanakan retret bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah pascapelantikan yang memuat materi wawasan kebangsaan dan pencegahan korupsi. (riz)
"Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah-wakil kepala daerah dilantik, di situ juga ada pembekalan tentang pencegahan korupsi, integritas, wawasan kebangsaan," ujar Tito.
Mendagri mengaku prihatin atas sejumlah kasus korupsi yang menimpa kepala daerah. "Dengan keseriusan dari Kemendagri, pemerintah pusat, atas perintah Bapak Presiden Bapak Prabowo bersama KPK berkolaborasi untuk mencegah semaksimal mungkin ya. Ini menjadi warning bagi teman-teman di daerah karena semua sudah terpetakan masalah-masalahnya, masalah-masalahnya klasik-klasik semua yang seperti itu tidak akan terlalu sulit untuk mengungkapnya," ungkapnya.
Kaltim Masuk Klaster Kalimantan
Baca Juga: Unmul Terapkan IPAL di UMKM Tempe Loa Pari Kukar, Atasi 1.500 Liter Limbah Cair Setiap Hari
Ke depan, Kemendagri bersama KPK akan memperluas kegiatan lapangan ke 10 klaster daerah di seluruh Indonesia, melibatkan kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, hingga pimpinan perangkat daerah yang membidangi sektor strategis.
"Dan ke depan kita akan datang ke 10 titik, tempat, yang dihadiri nanti oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian juga DPRD-nya, pimpinan DPRD, kemudian juga Sekda, pimpinan perangkat daerahnya terutama yang membidangi pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia, ASN, pelayanan publik," sambung Tito.
Salah satu dari 10 klaster tersebut mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Klaster lain meliputi Aceh dan Sumatera Utara; Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau; Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta; Jawa Timur dan Bali; Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; serta Maluku dan Maluku Utara.
"Kami mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi, termasuk rencana kegiatan lapangan di beberapa provinsi, kota dan kabupaten," kata Setyo.
Mendagri berharap, melalui kegiatan tersebut, setiap daerah termasuk Kaltim dapat memetakan risiko korupsi di wilayahnya masing-masing, sekaligus menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola yang dilengkapi target penyelesaian.
Ia menegaskan, di luar berbagai instrumen pencegahan yang terus diperkuat, hal paling utama tetap integritas yang melekat pada setiap individu kepala daerah dan wakilnya.
"Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada. Kasus-kasus yang ditegakkan atau ditindak oleh penegak hukum ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing," tandas Tito. (riz)
Editor : Romdani.