Koperasi Merah Putih Berdiri Dekat Pemakaman, Lurah Sempaja Barat Sebut Tak Ada Opsi Lahan Lain

Eko Pralistio • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 07:20 WIB
LOKASI DISOROT: Bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang didirikan di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara. Berdiri hanya berjarak sekitar lima meter dari Taman Makam Abadi Sempaja, lokasi koperasi ini dinilai warga kurang ideal meski keberadaannya tetap diharapkan membawa manfaat ekonomi. (RAMA SITOHANG / KALTIM POST)
LOKASI DISOROT: Bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang didirikan di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara. Berdiri hanya berjarak sekitar lima meter dari Taman Makam Abadi Sempaja. (RAMA SITOHANG / KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Keberadaan bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, bikin merinding.

Pasalnya, bangunan tersebut berdiri hanya sekitar lima meter dari area pemakaman. Pemerintah kelurahan menegaskan, pemilihan lokasi dilakukan karena keterbatasan aset milik Pmekot Samarinda di wilayah tersebut.

Lurah Sempaja Barat Fahmy Fakhrozy menjelaskan bagaimana kronologi awal mula koperasi bisa berdiri di lahan yang dekat pemakaman Taman Makam Abadi Sempaja tersebut.

Di mana, usulan lokasi bermula saat pihak Babinsa menyampaikan informasi bahwa PT Agrinas membutuhkan lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Menindaklanjuti hal itu, kelurahan menginventarisasi aset pemerintah yang tersedia.

Baca Juga: Didirikan 5 Meter dari Pemakaman, Lokasi Koperasi Merah Putih Sempaja Barat Disorot Warga

"Hasilnya, di Kelurahan Sempaja Barat hanya ada satu aset milik Pemkot seluas sekitar 5,9 hektare di kawasan sekitar kantor kelurahan. Lokasi itulah yang kemudian kami usulkan," ujarnya, Selasa (28/7).

Nah, kelurahan hanya mengusulkan lokasi berdasarkan aset yang ada. Sementara kewenangan menentukan pemanfaatan aset sepenuhnya berada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.

Lebih lanjut, arahan yang diterima sejak awal mengutamakan penggunaan aset milik pemerintah sebagai lokasi pembangunan koperasi. Karena itu, lahan milik Pemkot menjadi pilihan agar proses administrasi dan koordinasi lebih mudah.

"Lokasi yang diusulkan memang berada di dalam aset Pemkot yang kebetulan berbatasan dengan area pemakaman. Keputusannya tetap berada di BPKAD," tegasnya.

Menanggapi sorotan masyarakat terkait lokasi yang berada di samping pemakaman, Fahmy mengatakan syarat utama pembangunan memang harus menggunakan tanah milik Pemkot. Setiap kelurahan yang memiliki aset pemerintah diminta mengusulkan lahannya masing-masing.

"Kalau ada aset Pemkot di lokasi lain tentu bisa diusulkan. Namun, di wilayah kami aset yang tersedia memang hanya berada di kawasan ini," katanya.

Fahmy memastikan tidak ada alternatif aset Pemkot lain di Kelurahan Sempaja Barat. Satu-satunya lahan milik pemerintah yang tercatat berada di kawasan tersebut dengan luas sekitar 5,9 hektare, membentang dari area tempat pembuangan sampah hingga ke bagian dalam.

"Di Kelurahan Sempaja Barat, aset Pemkot yang ada memang hanya di sini saja, luasnya sekitar 5,9 hektare. Tidak ada lokasi lain," kuncinya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Koperasi Desa Merah Putih sempaja samarinda koperasi merah putih samarinda