KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Aturan baru itu menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang mengatur tukin di lingkungan TNI serta Perpres Nomor 104 Tahun 2018 mengenai tukin pegawai Kemhan.
Baca Juga: Siapa Anom Widiyantoro? Bupati Pemalang Kena OTT KPK! Alumni Undip-Unpad, Eks General Manager BUMN
Pemerintah menilai regulasi lama sudah tidak lagi mencerminkan perkembangan reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi.
Berdasarkan beleid terbaru, pejabat TNI berpangkat bintang empat, termasuk Kepala Staf Angkatan, memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta setiap bulan. Sementara itu, pejabat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tukin sebesar Rp44,87 juta per bulan.
Di tingkat bawah, prajurit dengan kelas jabatan 1 memperoleh tukin Rp2,5 juta per bulan. Adapun kelas jabatan 2 menerima tunjangan sebesar Rp2,9 juta setiap bulan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan kenaikan tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi sekaligus peningkatan kinerja di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan.
Menurutnya, penyesuaian tukin diharapkan dapat memperkuat motivasi kerja personel serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalisme institusi pertahanan negara.
Editor : Uways Alqadrie