KALTIMPOST.ID, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap fakta mengejutkan.
Selain menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, OTT Pemalang ini juga menyeret staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto yang kini ditetapkan tersangka.
Menurut berbagai sumber media, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara hasil operasi senyap tersebut.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara dan menemukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara dalam OTT Anom Widiyantoro terbagi menjadi dua klaster penyidikan.
“Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Budi Prasetyo, dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Terungkap! Bupati Pemalang Diduga Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan, Ini Temuan Awalnya
Menurut KPK, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro kepada bawahannya serta pihak swasta.
Sementara klaster kedua justru mengarah pada dugaan keterlibatan pihak internal KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Budi.
Nama Setya Budi Dias Oktavianto menjadi perhatian karena salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan orang yang bekerja di lingkungan KPK.
Namun, lembaga antirasuah memastikan statusnya bukan pegawai tetap KPK.
Salah satu tersangka OTT Pemalang ini merupakan personel kepolisian yang diperbantukan sebagai staf administrasi KPK.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diperbantukan dari instansi kepolisian,” kata Budi Prasetyo.
KPK menduga staf KPK tersangka OTT Pemalang tersebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro terkait pengurusan perkara di lembaga antikorupsi. (*)
Editor : AlmasrifahSumber : Beragam Sumber