TPT Kaltim Turun Jadi 5,26 Persen, Disnakertrans Klaim Bebas Gelombang PHK

Eko Pralistio • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 16:45 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kalimantan Timur belum terlihat dalam data ketenagakerjaan terbaru. Di tengah perlambatan sejumlah sektor usaha, tingkat pengangguran terbuka (TPT) justru disebut menurun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026, TPT Kaltim turun dari 5,33 persen menjadi 5,26 persen. 

Penurunan tersebut menunjukkan peluang kerja di daerah masih tersedia meski beberapa sektor ekonomi mengalami perlambatan. “Kalau mengutip data Sakernas Februari 2026, TPT kita masih terus menurun dari 5,33 menjadi 5,26 persen. Artinya, kesempatan bekerja masih ada bagi masyarakat Kalimantan Timur,” ujar Rozani, Kamis (30/7).

Menurutnya, sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kaltim dengan kontribusi sekitar 19 persen. Posisi berikutnya ditempati sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 16 persen, serta sektor akomodasi dan makan minum sekitar 9 persen.

Di sisi lain, pemerintah mengakui sektor pertambangan dan penggalian mulai menunjukkan perlambatan penyerapan tenaga kerja.  Data Sakernas mencatat adanya penurunan jumlah pekerja pada sektor tersebut sehingga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Kendati demikian, Rozani mengeklaim bahwa PHK bukan langkah yang bisa dilakukan perusahaan secara langsung.  Sesuai regulasi ketenagakerjaan, PHK merupakan opsi terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian ditempuh.

“PHK adalah pilihan terakhir. Sebelum itu tentu dilakukan verifikasi terhadap alasan PHK, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemprov Kaltim, lanjut dia, juga terus memantau sejumlah kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas dunia usaha, termasuk penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan. 

Kebijakan tersebut dinilai dapat berdampak pada kebutuhan tenaga kerja di lapangan. Nah, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. 

Mulai dari penempatan kembali tenaga kerja, peningkatan kompetensi melalui program reskilling, hingga pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang memenuhi syarat.

“Kalaupun terjadi PHK, pemerintah memastikan pekerja memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan, termasuk melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Namun kami berharap berbagai langkah mitigasi dapat dilakukan agar kesempatan kerja tetap terjaga,” kuncinya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
PHK Kaltim ketenagakerjaan Kaltim Pengangguran Kaltim