MK Ketok Palu! Anggaran Makan Bergizi Gratis Didepak dari Dana Pendidikan 2028

Ari Arief • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 16:55 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi pisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan 2028.(generate ai)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi pisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan 2028.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari dana pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

"Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Uniba Gelar KKN di Penajam PPU, TNI-Polri-Pemkab Siap Mendampingi

Meski memerintahkan pemisahan anggaran di masa mendatang, MK menegaskan bahwa alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang berjalan saat ini tetap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Suhartoyo, seraya memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Peluang Jadi Anggota Polri 2027, Polres PPU Buka-Bukaan Syarat Seleksi di SMAN 1 Penajam, Apa Saja?

Perjalanan Panjang Persidangan

Putusan ini merupakan muara dari rangkaian persidangan panjang yang bergulir di MK sejak awal tahun. Proses hukum bermula pada 3 Februari 2026 saat permohonan diajukan dan resmi diregistrasi sebagai Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Sebelum mengambil keputusan final, majelis hakim telah menggelar serangkaian tahapan persidangan ketat:

  • Tanggal 12 dan 25 Februari 2026: Pemeriksaan pendahuluan serta penyerahan perbaikan permohonan.

  • Tanggal 11 Maret dan 14 April 2026: Sidang pembuktian untuk mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.

  • Tanggal 28 April 2026: Mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan para ahli.

  • Tanggal 15 Juni 2026: Pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak Pemohon.

  • 23 Juni dan 1 Juli 2026: Pendalaman keterangan ahli serta saksi dari DPR dan Presiden.

Dengan dibacakannya putusan ini, pemerintah memiliki jeda waktu hingga pembentukan APBN 2028 untuk menyusun skema pemisahan pos anggaran MBG agar tidak menempel pada fungsi anggaran operasional pendidikan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
apbn pendidikan Mbg