KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN menyisakan pekerjaan rumah. Khususnya soal cara pandang tenggat waktu pelaksanaan putusan tersebut.
Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Pusdiksi FH Unmul) mengingatkan, ruang transisi yang termuat dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 berpotensi disalahartikan. Terutama terkait pertimbangan hakim konstitusi yang menyebut pemisahan anggaran MBG dan belanja wajib pendidikan paling lambat diterapkan pada APBN 2028.
Ketua Pusdiksi FH Unmul Harry Setya Nugraha menegaskan batas waktu tersebut bukan berarti pemerintah bebas tetap memasukkan pendanaan MBG ke dalam porsi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN 2027.
Baca Juga: Gagal Paripurna di Juli, DPRD Kaltim Bawa Usulan Hak Angket ke Rapat Banmus 4 Agustus
Menurutnya, tenggat yang diberikan MK ditujukan sebagai masa penyesuaian agar pemerintah dan DPR RI memiliki waktu membenahi desain kebijakan fiskal serta tata kelola penganggaran untuk kembali selaras dengan amanat UUD 1945.
"Jeda waktu yang ada itu untuk menyiapkan skema transisi. Bukan legitimasi, bukan pengecualian yang memberikan ruang kebebasan menempatkan pendanaan MBG dalam anggaran wajib pendidikan 20 persen di APBN 2027," ujarnya, Jumat (31/7).
Harry menegaskan, putusan MK tak bisa dibaca parsial hanya dari amar saja. Perlu melihat secara utuh pertimbangan yang dituangkan. Melalui putusan tersebut, MK sama sekali tak melarang negara membiayai program MBG.
Baca Juga: Cegah Korupsi dan Maladministrasi, Ombudsman Kaltim Audit Pelayanan Publik 28 OPD hingga Kepolisian
Program itu tetap dapat dibiayai melalui APBN, tetapi sumber anggarannya tidak boleh menggerus atau mengganggu pemenuhan belanja pendidikan yang secara konstitusional wajib dialokasikan minimal 20 persen.
Karena itu, masa transisi hingga 2028 harusnya dimanfaatkan untuk merancang mekanisme pendanaan yang lebih tepat. "Bukan jadi celah untuk mempertahankan praktik penganggaran yang justru bertentangan dengan semangat putusan konstitusi," katanya.
Pusdiksi FH Unmul pun mendorong pemerintah segera menyusun skema transisi pendanaan MBG yang lebih akuntabel dan transparan, sekaligus memastikan hak konstitusional masyarakat atas pendidikan tetap terlindungi.
Selain itu, mereka juga mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kalangan akademisi, hingga masyarakat sipil untuk ikut mengawal penyusunan APBN 2027 agar tidak menyimpang dari arah yang telah ditegaskan MK.
"Potensi penyimpangan tafsir ini tak hanya merugikan segala hal tentang pendidikan, tetapi juga jadi preseden buruk bagi pelaksanaan putusan konstitusi di masa mendatang," tutupnya. (*)
Editor : Duito Susanto