KALTIMPOST.ID-Penerapan mekanisme ekspor satu pintu (single gate) untuk komoditas batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Strategis menuai beragam respons.
Sejumlah pelaku usaha menyampaikan keberatan, sementara kalangan akademisi menilai kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum agar tujuan pembenahan tata kelola benar-benar tercapai.
Pengamat ekonomi sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mulawarman (Unmul) Purwadi Purwoharsojo menilai kebijakan tersebut hadir terlambat.
Menurutnya, persoalan tata kelola ekspor batu bara, termasuk dugaan praktik underpricing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya, telah menjadi isu yang berlangsung selama puluhan tahun.
PP Nomor 24 Tahun 2026 menetapkan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal sekaligus perantara perdagangan komoditas sumber daya alam strategis, termasuk batu bara.
Pemerintah menyatakan kebijakan itu bertujuan meningkatkan pengawasan ekspor, mencegah manipulasi nilai ekspor, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Purwadi mengatakan kebijakan tersebut datang secara tiba-tiba bagi pelaku usaha pertambangan yang selama ini telah menjalankan pola ekspor secara langsung.
“Kebijakan ini bagi pelaku usaha seperti petir di siang bolong. Selama ini memang para pengusaha batu bara sudah menikmati keuntungan yang sangat besar. Kalau melihat data yang beredar, aset 10 pengusaha batu bara terbesar di Indonesia hampir mencapai Rp 3.000 triliun, jumlah yang hampir setara dengan nilai APBN Indonesia,” ujarnya, Minggu (2/8).
Menurutnya, pemerintah semestinya melakukan pembenahan tata kelola sektor pertambangan jauh lebih awal.
Ia menilai dugaan praktik underpricing bukan persoalan baru karena telah berulang kali muncul dalam berbagai laporan sejak era 1990-an hingga beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: PB Hevindo Juara Umum Kejuaraan Bulu Tangkis Tingkat Balikpapan 2026, Raih 7 Medali Emas
“Kalau melihat berbagai laporan, praktik underpricing ini sudah muncul sejak era 1990-an hingga 2024. Artinya ini bukan masalah baru. Yang menjadi pertanyaan, selama ini negara ke mana? Mengapa baru sekarang mengambil langkah ketika kondisi keuangan negara sedang tertekan?” katanya.
Purwadi menilai keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesiapan sistem yang dimiliki PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh infrastruktur pengawasan telah siap sebelum kebijakan dijalankan secara penuh.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga, mulai dari PPATK, KPK, BPK, OJK, Bank Indonesia, Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemberantasan praktik underpricing harus menjadi bagian dari reformasi tata kelola pertambangan secara menyeluruh sehingga tidak berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi diikuti pengawasan yang efektif serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap dugaan penyimpangan yang merugikan negara. (rd)
Editor : Romdani.