Vonis Zairin Zain Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding, Langsung Ajukan Kasasi ke MA

Bayu Rolles • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 18:24 WIB
Zairin Zain saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda medio Juni 2026. (Bayu/KP)
Zairin Zain saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda medio Juni 2026. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Upaya hukum yang ditempuh Zairin Zain untuk mengubah nasibnya justru berbalik arah. Alih-alih mendapat putusan yang lebih ringan, hukuman dalam perkara korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim malah makin berat di tingkat banding.

Vonis 4 tahun pidana penjara yang diterimanya dari Pengadilan Tipikor Samarinda berubah jadi 6 tahun di tangan hakim Pengadilan Tinggi Kaltim. Tak hanya pidana badan yang bertambah.

Hakim tinggi yang diketuai Robert dengan anggota Dedi Fardiman dan Masdu juga merevisi besaran uang pengganti (UP) untuk mantan kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim itu.

Jika pada putusan tingkat pertama Zairin diwajibkan membayar Rp219,2 juta. Di tingkat banding, nilainya direvisi jadi Rp1,78 miliar. Angka itu sebenarnya sudah muncul di putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, uang yang berasal dari pengembalian honorarium yang diterima para pengurus DBON selama 18 bulan bertugas dan ditetapkan dirampas untuk negara sebagai pemenuhan pengembalian kerugian negara.

Baca Juga: Zairin Zain Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim

Di putusan banding, jumlah itu dibuat tak berdiri sendiri dan diterapkan sebagai kerugian negara yang muncul dari kebijakan Zairin selaku kepala pelaksana sekretariat DBON. Uang pengganti itu wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan ketika tak mencukupi maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, membenarkan putusan banding tersebut telah dibacakan pada 29 Juli 2026. Perkara itu teregistrasi dengan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR. 

Sehari setelah putusan dibacakan, tepatnya 30 Juli 2026, pengadilan telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara. "Pada 30 Juli pemberitahuan putusan banding disampaikan ke para pihak. Baik terdakwa maupun penuntut umum," terangnya, Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga: Blak-blakan Zairin Zain Pasca-Vonis 4 Tahun: Tegaskan Berlatar Swasta Murni dan Sebut Dana DBON Rp31 Miliar Klir Dipertanggungjawabkan

Vonis yang lebih berat itu langsung direspons Zairin dengan menempuh upaya hukum terakhir. Zairin menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung pada 31 Juli 2026. "Benar menyatakan kasasi pada 31 Juli 2026. Informasinya sudah diunggah di SIPP Pengadilan Negeri Samarinda," singkat Jemmy.

Data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda juga menunjukkan adanya perubahan tim kuasa hukum. Pada tahap kasasi, Zairin tidak lagi didampingi Sophian Latoriri. Kini dia menunjuk Saharuddin Sattar untuk mengawal perkara kasasi itu ke Mahkamah Agung. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim zairin zain Pengadilan Tinggi Kaltim pengadilan tipikor samarinda DBON Kaltim