KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim mulai merasakan dampak serius menyusutnya dana transfer dari pusat. Di saat Transfer ke Daerah (TKD) anjlok hingga Rp 20 triliun, daerah juga masih menunggu pembayaran kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 5,8 triliun yang belum diterima.
Kondisi itu yang kemudian menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi pengelolaan keuangan daerah yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/7). Hasilnya, Pemprov Kaltim bersama pemerintah kabupaten dan kota bersepakat memperjuangkan pembayaran kurang salur DBH ke pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, persoalan kurang salur DBH menjadi perhatian seluruh daerah karena berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
"Tadi saat rakor memang ada keinginan supaya kurang salur pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, termasuk Pemprov Kaltim dan daerah lainnya, bisa dibayarkan," ujar Sri Wahyuni selepas rapat.
Baca Juga: Kaltim Menolak Dianaktirikan: Rudy Mas’ud Boyong Bupati-Wali Kota Pertanyakan Hak DBH ke Kemenkeu
Menurutnya, langkah awal yang akan ditempuh adalah mengompilasi seluruh data kurang bayar dari kabupaten dan kota sebelum dibawa ke Kementerian Keuangan. Setelah data terkumpul, gubernur bersama kepala daerah akan melakukan audiensi guna menyampaikan kondisi riil fiskal daerah.
"Sementara fokusnya ke Kementerian Keuangan dulu. Yang paling penting sekarang adalah data, berapa sebenarnya nilai kurang bayar tersebut," katanya. Berdasarkan data yang dihimpun Kaltim Post, total kurang bayar DBH pajak dan sumber daya alam (SDA) tahun 2023 yang masih tersisa mencapai Rp 5,8 triliun.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 1,2 triliun merupakan hak Pemprov Kaltim, sedangkan sisanya menjadi hak 10 kabupaten/kota. Sri menilai daerah penghasil SDA seperti Kaltim berhak memperoleh kompensasi yang adil atas dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di wilayahnya.
"Sebagai daerah penghasil sumber daya alam, kita juga menanggung dampak dari pengelolaan SDA. Karena itu daerah berharap ada kompensasi dalam bentuk penambahan DBH atau pembayaran kurang salur yang menjadi hak daerah," tegasnya.
Di sisi lain, kondisi fiskal daerah semakin berat setelah alokasi TKD mengalami penurunan drastis. Jika pada 2025 total TKD untuk Kaltim mencapai Rp 42,5 triliun (Pemprov dan pemerintah kabupaten dan kota), pada 2026 nilainya tinggal Rp 22,5 triliun. Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp 20 triliun atau hampir 50 persen.
Penurunan itu membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit. Sebab, belanja pegawai tidak bisa serta-merta dikurangi, sehingga penyesuaian harus dilakukan pada program pembangunan dan belanja prioritas lainnya.
"Program-program yang sebelumnya direncanakan bisa dilaksanakan menjadi harus dikurangi, baik jumlah maupun volumenya. Jadi ruang gerak fiskal daerah menjadi terbatas," jelas Sri.
Dia mencontohkan kondisi yang dihadapi Kutai Kartanegara. Daerah dengan APBD terbesar di Kaltim itu harus melakukan penyesuaian besar akibat berkurangnya pendapatan transfer. "Kukar yang sebelumnya memiliki anggaran sekitar Rp 17 triliun, sekarang tinggal sekitar Rp 6 triliun. Tentu harus melakukan penyesuaian belanja. Itu tidak mudah," ujarnya.
Pemprov Kaltim pun membuka kemungkinan sinkronisasi program antara provinsi dan kabupaten/kota agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski kemampuan fiskal menurun. Namun, pembagian kewenangan tetap menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program.
Sebab, sejumlah program provinsi seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan Gratispol pada dasarnya juga dinikmati masyarakat di seluruh kabupaten dan kota sehingga dapat menjadi instrumen untuk menjaga pelayanan publik di tengah keterbatasan anggaran. "Kegiatan yang dilakukan provinsi melalui belanja langsung pada dasarnya juga dirasakan manfaatnya oleh 10 kabupaten/kota," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki