KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) di lahan milik negara bertambah.
Setelah Budiono Tambun dan Ginarsa Tandinegara, kini giliran Danny Aswin yang turut mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan perkara itu di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 4 Agustus 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Anzar Latifansyah, Danny menilai surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada 28 Juli 2026 belum menjelaskan secara utuh peran masing-masing terdakwa, termasuk kliennya. Menurutnya, dakwaan justru lebih banyak menguraikan tindakan korporasi dibandingkan dugaan perbuatan pribadi setiap terdakwa.
Dari dakwaan, jaksa mendakwa kliennya bersama-sama dengan dua orang yang masuk dalam direksi PT JMB dan perusahaan Afiliasinya, PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) dan PT Arzara Baraindo Energitama (ABE) melakukan penambangan di atas lahan milik Direktorat Jendral Transmigrasi sepanjang 2008-2011.
Selama aktivitas itu, PT KRA disebut menghasilkan 11.170.638,39 metrik ton batu bara, sedangkan PT ABE memproduksi 1.316.736,24 metrik ton. Dari jumlah galian itu
jika dikonversi ke nilai ekonomi, hasil penjualan batu bara itu mencapai sekitar Rp6,16 triliun.
Baca Juga: Sidang Korupsi PT JMB Grup Dimulai, Jaksa Beberkan Kerugian Negara Rp 6,16 Triliun
"Dakwaan lebih mengurai perbuatan korporasi ketimbang pribadi terdakwa. Peran masing-masing terdakwa, termasuk klien kami, tidak dijelaskan secara rinci. Padahal itu seharusnya dipisahkan dari perbuatan korporasi," ujarnya usai persidangan yang beragenda pembacaan nota perlawanan itu.
Dalam hematnya, seluruh rangkaian kegiatan pertambangan maupun keputusan yang dipersoalkan jaksa berada dalam lingkup tindakan korporasi. Karena itu, menurutnya, surat dakwaan semestinya mampu memisahkan secara tegas antara pertanggungjawaban badan usaha dan pertanggungjawaban pidana individu. Anzar juga menggarisbawahi, keberatan yang diajukan saat ini masih berkutat pada aspek formil surat dakwaan, tidak menyentuh pokok perkara.
"Dakwaan JPU seharusnya menjabarkan alur peristiwa secara utuh sekaligus memperjelas penetapan subjek hukumnya. Karena ini masih tahap eksepsi, fokus kami adalah menguji syarat-syarat formil surat dakwaan," terangnya. Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama menjadwalkan agenda sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi akan digelar pada 11 Agustus mendatang. (riz)
Editor : Muhammad Rizki