Eks Kadis ESDM Kukar Ajukan Eksepsi, Beberkan 8 Kejanggalan Dakwaan Korupsi PT JMB Rp 6,1 Triliun

Bayu Rolles • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:43 WIB
Kuasa hukum Adinnur, Bambang Edi Darma. (Bayu/KP)
Kuasa hukum Adinnur, Bambang Edi Darma. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Surat dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi tambang PT Jembayan Muara Bara (JMB) di lahan negara mendapat perlawanan dari Adinnur. Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kutai Kartanegara periode 2011-2014 menilai dakwaan ke dirinya menyimpan sejumlah persoalan mendasar.

Kuasa hukum Adinur, Bambang Edi Darma, mengatakan ada sejumlah kejanggalan yang menurut mereka patut diuji lewat nota perlawanan. Dia menegaskan, eksepsi yang diajukan bukan untuk membantah pokok perkara.

"Tapi untuk menguji apakah surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, yakni disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," katanya usai sidang, Selasa, 4 Agustus 2026.

Sorotan pertama menyangkut rentang waktu peristiwa yang didakwakan. Jaksa mengaitkan tanggung jawab pidana Adinnur dengan rangkaian peristiwa sejak 2007. Padahal, menurut tim pembela, kliennya baru menjabat pada Mei 2011.

Mereka menyoal ketepatan waktu peristiwa sekaligus subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban. Bambang menegaskan, seseorang tidak dapat dibebani tanggung jawab pidana atas tindakan atau kebijakan yang terjadi sebelum memiliki kewenangan jabatan.

Baca Juga: Sidang Korupsi PT JMB Rp6,1 Triliun, Kuasa Hukum Danny Aswin Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Keberatan berikutnya menyasar perhitungan kerugian negara. Dalam dakwaan disebutkan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp6,1 triliun untuk periode 2007 hingga 2012.  Namun, menurut penasihat hukum, jaksa tidak menguraikan secara rinci berapa bagian kerugian yang diduga berkaitan dengan masa jabatan yang baru dimulai pada Mei 2011.

"Imbasnya, hubungan antara masa jabatan terdakwa dengan nilai kerugian negara yang didakwakan dinilai menjadi kabur," lanjutnya. Tim penasihat hukum juga mempertanyakan tuduhan jika Adinur melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan pihak lain.

Menurut mereka, unsur penyertaan semestinya diikuti uraian yang jelas mengenai adanya kesepakatan maupun kerja sama untuk melakukan tindak pidana. Dan hal itu, menurut mereka, tidak dijelaskan secara memadai dalam surat dakwaan. 

Kejanggalan lain yang dipersoalkan adalah tidak diuraikannya unsur niat jahat atau mens rea. Dakwaan dinilai hanya menggambarkan dugaan kelalaian dalam pengawasan administrasi pertambangan, tanpa menjelaskan adanya motif koruptif, penerimaan keuntungan pribadi, gratifikasi, konflik kepentingan, atau bentuk kesengajaan lain yang menghubungkan kelalaian administratif dengan tindak pidana korupsi.

 

Baca Juga: Sidang Korupsi PT JMB Grup Dimulai, Jaksa Beberkan Kerugian Negara Rp 6,16 Triliun

Aspek hubungan sebab akibat juga menjadi sorotan. Tim pembela mengingatkan izin pertambangan yang menjadi dasar kegiatan operasional perusahaan diterbitkan oleh pejabat lain sebelum Adinnur menjabat.

Namun, seluruh hasil produksi tambang kemudian dikonstruksikan sebagai kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa karena dianggap tidak menjalankan pengawasan secara optimal.

Menurut mereka, konstruksi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara tindakan Adinur dengan kerugian negara yang didakwakan. Eksepsi juga mempersoalkan dasar hukum yang digunakan jaksa.

Tim penasihat hukum menilai penggunaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 dalam konstruksi dakwaan perlu diuji karena pada saat peristiwa yang didakwakan berlangsung, rezim hukum pertambangan telah berganti ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Selain itu, mereka menilai surat dakwaan memuat penilaian yang belum terbukti sebagai fakta hukum. Salah satunya penggunaan frasa bahwa pengawasan yang dilakukan terdakwa hanya sekadar formalitas".  "Prnyataan tersebut masih berupa opini yang semestinya dibuktikan lebih dulu dalam persidangan," tukasnya.

Keberatan terakhir menyangkut dasar penghitungan kerugian negara. Mereka menyoroti langkah penuntut umum yang berpegangan pada hasil audit Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan. Sementara dalam perkara korupsi, kerugian negara mesti berupa kerugian pasti. Bukan perkiraan. Usai eksepsi dibacakan, majelis menjadwalkan kembali sidang selanjutnya yang beragenda pembacaan tanggapan jaksa pada 11 Agustus mendatang. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
kasus korupsi kaltim Korupsi PT JMB Grup PT JMB Group kejati kaltim pengadilan tipikor samarinda