KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perlawanan atas surat dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi tambang PT Jembayan Muara Bara (JMB) di lahan negara tidak hanya datang dari Adinur.
Dua mantan Kepala Dinas ESDM Kutai Kartanegara dari periode berbeda juga menempuh langkah serupa dengan mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 4 Agustus 2026.
Mereka, Heri Maryadi yang menjabat pada periode 2007-2008, serta Assobirin yang memimpin dinas tersebut pada 2010-2011. Melalui kuasa hukumnya, Safaruddin, mereka meminta majelis hakim menguji kembali keabsahan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Eks Kadis ESDM Kukar Ajukan Eksepsi, Beberkan 8 Kejanggalan Dakwaan Korupsi PT JMB Rp 6,1 Triliun
Diterangkannya, keberatan utama kedua kliennya bertumpu pada ketepatan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana seperti yang diuraikan dalam dakwaan. Konstruksi perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan mendasar yang harus dijawab dalam persidangan.
Khusus untuk Heri Maryadi, Safaruddin menyoroti rentang waktu perkara yang didakwakan. Menurutnya, jika dihitung dari peristiwa yang dipersoalkan, perkara itu telah melampaui 18 tahun sehingga layak dipertanyakan dari sisi daluwarsa penuntutan.
"Kalau dihitung mundur dari kejadiannya, sudah lewat lebih dari 18 tahun. Karena itu, menurut kami perkara ini seharusnya sudah daluwarsa," katanya usai persidangan. Di luar persoalan waktu, tim penasihat hukum juga menilai jaksa belum menguraikan secara jelas bentuk kelalaian maupun perbuatan pidana yang secara spesifik dilakukan masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Sidang Korupsi PT JMB Rp6,1 Triliun, Kuasa Hukum Danny Aswin Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil
Begitu pula dengan dugaan kerja sama dalam tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan, yang menurut mereka belum dijelaskan secara konkret. Safaruddin berpendapat, posisi kepala dinas dalam perkara ini lebih bersifat memberikan pertimbangan teknis. Sementara kewenangan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan kepala daerah.
Karena itu, menurutnya, pokok perkara semestinya mampu mengurai secara terang pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan izin tersebut, yakni Bupati Kutai Kartanegara yang menjabat pada saat itu. "Yang bertanggung jawab menerbitkan IUP adalah bupati, bukan kepala dinas. Itu yang seharusnya diuraikan dalam pokok perkara," tegasnya singkat. (riz)
Editor : Muhammad Rizki