Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, 2 Praperadilan Disiapkan untuk Uji Proses Hukum Kejagung dan Polri

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 06:02 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase baru. Setelah menjalani proses penyidikan, Febrie kini memilih menggunakan jalur praperadilan untuk menguji tindakan hukum yang dikenakan terhadap dirinya.

Tim kuasa hukum Febrie menyiapkan dua permohonan praperadilan. Keduanya akan didaftarkan secara terpisah karena menyasar objek hukum yang berbeda.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan permohonan pertama berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mutasi Polri 2026: Jenderal Bintang Tiga Polri Menuju Pensiun 2026, Ada Karyoto dan Fadil Imran

Sementara permohonan kedua diarahkan terhadap sejumlah tindakan dalam penanganan dugaan perkara korupsi dan pencucian uang oleh kepolisian.

Objek yang akan dipersoalkan tidak hanya menyangkut status tersangka. Tim hukum juga berencana menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Menurut Firman, pemisahan dua permohonan tersebut dilakukan karena masing-masing memiliki objek serta dasar pengujian hukum yang berbeda.

Soroti 9 Dugaan Kejanggalan

Tidak hanya menggugat melalui praperadilan, tim advokat Febrie mengaku telah memetakan sedikitnya sembilan hal yang dinilai janggal dalam penanganan perkara.

Temuan tersebut disebut berkaitan dengan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana.

Sembilan poin itu nantinya akan menjadi bagian dari argumentasi yang dibawa tim hukum ketika permohonan praperadilan diperiksa pengadilan.

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menekankan bahwa langkah praperadilan tidak berarti Febrie menghindari pemeriksaan. Kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebanyak dua kali, masing-masing pada 17 Juli dan 24 Juli 2026.

Baca Juga: Beli Mobil dan Motor Listrik Bakal Dapat Insentif, Purbaya Ungkap Pemerintah Masih Hitung Skemanya

Kehadiran dalam dua pemeriksaan tersebut disebut sebagai bentuk sikap kooperatif Febrie menghadapi perkara yang sedang berjalan. Tim advokat berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara serta administrasi penanganan perkara.

Praperadilan Disebut Hak Tersangka

Kubu Febrie juga membantah anggapan bahwa praperadilan digunakan untuk menghambat atau melarikan diri dari proses hukum.

Febri Diansyah menyebut mekanisme tersebut merupakan hak yang tersedia bagi pihak yang berkepentingan untuk meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum.

Melalui proses tersebut, hakim nantinya dapat menilai apakah tindakan yang dipersoalkan telah dilakukan berdasarkan prosedur yang semestinya.

Tim hukum tetap menyatakan menghormati kewenangan lembaga penegak hukum. Namun, pada saat yang sama, mereka menilai penggunaan hak untuk menguji prosedur melalui pengadilan juga harus dihormati.

Praperadilan tersebut nantinya akan menyasar sejumlah tahapan, mulai dari penetapan tersangka hingga tindakan upaya paksa. Setelah permohonan resmi masuk ke pengadilan, keputusan mengenai sah atau tidaknya tindakan yang dipersoalkan sepenuhnya berada di tangan hakim.

Baca Juga: Bensin E10 dan E20 Segera Digenjot, Bahlil Siapkan Harga Bioetanol Rp11 Ribu per Liter

Singgung KUHP dan KUHAP Baru

Tim kuasa hukum turut menyinggung penerapan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku pada 2026.

Menurut Febri, aturan baru tersebut harus menjadi rujukan aparat maupun penasihat hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum. Salah satu hal yang menjadi perhatian kubu Febrie adalah prinsip lex favorabilior sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP baru.

Persoalan tersebut rencananya ikut dimasukkan dalam argumentasi hukum saat praperadilan diajukan.

Kortas Tipidkor Siap Hadapi Gugatan

Rencana perlawanan hukum Febrie mendapat respons dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan pihaknya menghormati hak untuk mengajukan praperadilan dan siap menghadapi permohonan tersebut.

Namun, pihaknya mengingatkan bahwa KUHAP mengatur pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan.

Pada prinsipnya, mekanisme tersebut diperuntukkan bagi pihak yang mempunyai kepentingan serta keterkaitan hukum secara langsung dengan objek yang dipersoalkan.

Baca Juga: Nasib Febrie Adriansyah Usai Jadi Tersangka TPPU, Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara

Kejagung Persilakan Febrie Praperadilan

Kejaksaan Agung juga tidak mempersoalkan rencana tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka maupun penasihat hukumnya.

Karena itu, Kejagung mempersilakan kubu Febrie menempuh mekanisme yang telah disediakan dalam hukum acara pidana. Dengan dua permohonan yang tengah disiapkan, perkara Febrie kini tidak hanya bergulir pada ranah penyidikan.

Pertarungan hukum berikutnya akan berlangsung di pengadilan, ketika hakim menguji apakah penetapan tersangka, penahanan serta sejumlah tindakan upaya paksa dalam perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Editor : Uways Alqadrie
Febrie Adriansyah Febrie Adriansyah tersangka Febrie Adriansyah diberhentikan dari jaksa jampidsus kejagung Jaksa Agung ST Burhanuddin