KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Budiono Tambun dan Ginarsa Tandinegara melenceng dari tujuan utamanya.
Alih-alih menguji keabsahan formal surat dakwaan, keberatan itu justru dinilai sudah masuk terlalu jauh ke pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam persidangan.
Pandangan itu disampaikan tim penuntut umum gabungan Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara yang terdiri dari Diana Marini Rianto, Melva Nurelly, dan I Nyoman Wasita Triantara saat membacakan tanggapan atas eksepsi kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 4 Agustus 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi aktivitas pertambangan di atas lahan milik negara yang melibatkan PT Jembayan Muara Bara (JMB) beserta dua perusahaan afiliasinya, PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) dan PT Arzara Baraindo Energitama (ABE).
Baca Juga: Dua Eks Kadis ESDM Kukar Ajukan Eksepsi Korupsi JMB, Sebut Penerbit IUP Adalah Bupati
Menurut jaksa, eksepsi semestinya hanya menguji syarat formil surat dakwaan. Sementara dalil yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa justru menyentuh substansi perkara.
Salah satunya mengenai status hukum lahan yang disebut bertumpang tindih antara aset negara yang dikelola Direktorat Jenderal Transmigrasi melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 Separi dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Persoalan itu, kata jaksa, bukan untuk diputus melalui eksepsi, melainkan harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara.
"Untuk memastikan sah tidaknya hal itu harus melalui pembuktian di persidangan," kata tim JPU secara bergantian saat membacakan nota tanggapan.
Baca Juga: Eks Kadis ESDM Kukar Ajukan Eksepsi, Beberkan 8 Kejanggalan Dakwaan Korupsi PT JMB Rp 6,1 Triliun
Jaksa juga menolak dalil yang menyebut surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas peran masing-masing terdakwa. Menurut mereka, keberatan mengenai posisi dan kewenangan Budiono Tambun maupun Ginarsa Tandinegara juga merupakan materi pembuktian yang baru dapat diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, maupun alat bukti lain di persidangan.
Khusus eksepsi Budiono Tambun yang menyatakan perkara tersebut telah kedaluwarsa karena peristiwa pidana diduga terjadi lebih dari 18 tahun lalu.
Tim penuntut umum berpandangan, dalil itu tidak dapat diterapkan secara otomatis. Mereka merujuk pada yurisprudensi putusan sela perkara Miranda Goeltom yang menegaskan bahwa konsep daluwarsa dalam tindak pidana korupsi tidak bisa dimaknai secara kaku.
Baca Juga: Sidang Korupsi PT JMB Rp6,1 Triliun, Kuasa Hukum Danny Aswin Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil
"Korupsi merupakan kejahatan yang kerap berlangsung secara tersembunyi sehingga tenggang waktu daluwarsa patut dihitung dengan mempertimbangkan kapan tindak pidana itu terungkap," terangnya.
Pendekatan tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat Pasal 29 United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003, yang mendorong negara memiliki masa daluwarsa yang memadai agar pelaku korupsi tidak lolos dari jerat hukum hanya karena berlalunya waktu.
Usai tanggapan dibacakan, majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk kembali digelar pada 18 agustus mendatang, dengan agenda pembacaan putusan sela. (riz)
Editor : Muhammad Rizki