KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Jaksa sudah menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Ginarsa Tandinegara, Selasa, 4 Agustus 2026.
Namun, kubu terdakwa tak tinggal diam. Kuasa hukum Ginarsa menilai argumentasi penuntut umum justru mengabaikan rezim hukum pertambangan yang menjadi dasar seluruh aktivitas PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup.
Sabri Noor Herman, penasihat hukum Ginarsa, menegaskan sejak tahap eksplorasi hingga produksi, JMB Grup menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diterbitkan negara.
Perusahaan juga disebut mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta secara rutin memenuhi seluruh kewajiban finansial kepada negara, mulai dari pembayaran royalti, iuran tetap, pajak, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, tidak ada kewajiban dalam rezim pertambangan yang diabaikan perusahaan. "Tidak ada kewajiban dalam rezim pertambangan yang diabaikan ataupun dilanggar oleh JMB Group," tegas Sabri usai sidang.
Dia juga membantah narasi yang menggambarkan aktivitas pertambangan JMB Grup sebagai penambangan ilegal. Menurutnya, konstruksi dakwaan jaksa yang mendasarkan dugaan tindak pidana pada keberadaan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi merupakan kekeliruan dalam menempatkan rezim hukum.
Sabri menegaskan HPL merupakan instrumen hukum pertanahan yang hanya mengatur pemanfaatan permukaan tanah. Sementara pengusahaan batu bara berada dalam rezim hukum pertambangan yang dasar legalitasnya adalah IUP Operasi Produksi, bukan HPL.
"Pengusahaan batu bara berada di bawah rezim hukum pertambangan, bukan rezim pertanahan. Dasarnya adalah IUP Operasi Produksi, bukan izin HPL. HPL hanya mengatur permukaan tanah, tidak menguasai mineral di dalam perut bumi," ujarnya.
Sebelum kegiatan pertambangan berjalan, JMB Grup juga telah melakukan pembebasan lahan dari masyarakat pemegang hak secara sah. Adapun klaim mengenai HPL, lanjutnya, baru muncul sekitar 2011 tanpa pernah didahului teguran kepada perusahaan, sementara area yang bersinggungan dengan HPL hanya sekitar 20 persen dari wilayah operasional.
Baca Juga: Meriahkan BIG Funwalk 2026, Ecky Indonesian Idol Siap Hibur Peserta, Grand Prize Motor Menanti
Bagi pihaknya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum. Sebab perusahaan yang telah mengantongi izin resmi dan memenuhi kewajiban kepada negara justru diproses hukum bertahun-tahun setelah kegiatan berlangsung.
Selain mempersoalkan dasar hukum dakwaan, tim kuasa hukum juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa.
Sabri menilai auditor hanya mengalikan total produksi batu bara dengan harga jual, kemudian mengurangi nilai royalti tanpa memperhitungkan biaya operasional yang menjadi karakter utama industri pertambangan.
"Pendekatan tersebut tidak tepat. HPL bukan merupakan hak kepemilikan atas batu bara. Izin pengusahaan batu bara dimiliki secara sah oleh JMB Group melalui IUP Operasi Produksi. Persoalan HPL adalah persoalan pertanahan, bukan kepemilikan atas sumber daya mineral," katanya.
Menurutnya, harga jual batu bara merupakan pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih. Karena itu, biaya produksi seperti kegiatan penambangan, pengangkutan, pengiriman, bahan bakar, tenaga kerja hingga reklamasi semestinya ikut diperhitungkan sebelum menyimpulkan adanya kerugian negara.
"Menurut pandangan kami, perhitungan tersebut tidak mencerminkan kondisi ekonomi maupun karakteristik industri pertambangan secara utuh," ujarnya.
Di luar substansi perkara, tim penasihat hukum Ginarsa juga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Permohonan itu diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya yang telah berusia 80 tahun dan disebut terus mengalami penurunan selama menjalani proses hukum.
Kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim mengubah status penahanan menjadi tahanan kota hingga persidangan berkekuatan hukum tetap. Permohonan itu didasarkan pada ketentuan perlindungan hak warga lanjut usia sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, serta ketentuan KUHAP terbaru.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan penegakan hukum yang proporsional, objektif, dan menjunjung nilai kemanusiaan. Dengan usia beliau yang menginjak 80 tahun, kami mengajukan permohonan tahanan kota dan percaya Majelis Hakim akan menilai seluruh fakta secara independen dan adil," tutup Sabri. (riz)
Editor : Muhammad Rizki