KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Rencana seorang pria asal Pontianak menikahi kekasihnya di Samarinda ternyata hanya menjadi momen yang dimanfaatkan jaringan narkotika lintas provinsi. Di balik kedatangannya, pria tersebut membawa hampir satu kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di Kota Tepian.
Fakta itu diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur saat memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika, Rabu (5/8). Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Muyanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah tim menerima informasi masyarakat terkait jaringan peredaran sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap dua tersangka, yakni KY, warga Pontianak, dan IH, warga Samarinda, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.
"Dari kedua tersangka kami mengamankan sabu seberat 996 gram netto yang dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau dan dibawa menggunakan tas merah muda," ujar Rudy.
Baca Juga: Gagal Juara Umum di Kejurkot, PB Terpadu Bidik Emas pada Kejurprov Kaltim 2026
Dari hasil pemeriksaan diketahui KY datang ke Samarinda dengan alasan hendak menikahi kekasihnya yang telah dipacarinya selama setahun. Namun, sebelum berangkat ia dihubungi rekannya berinisial MK melalui aplikasi komunikasi yang memerintahkannya mengambil sekaligus mengantarkan sabu ke Samarinda. Rudy mengungkapkan, MK kini tengah menjalani hukuman di Rutan Bengkayang, Kalimantan Barat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan tim pemberantasan dan tim kami sudah berangkat ke Pontianak. Yang menyuruh adalah saudara MK yang sekarang berada di Rutan Bengkayang. Barang jenis sabu itu berasal dari Kuching, Malaysia, masuk ke Pontianak, lalu dibawa oleh KY ke Samarinda untuk diedarkan," jelasnya.
Baca Juga: Ekspor Minyak Nabati Kaltim Melonjak 118 Persen, Jadi Penyumbang Kenaikan Terbesar
Ia menegaskan, rencana pernikahan bukan alasan KY membawa narkotika. Menurutnya, sejak awal tersangka sudah mengetahui barang yang dibawanya adalah sabu. "Itu bukan alasan dia mengedarkan. Memang mereka berniat menjadi kurir. Dia tahu dari awal barang itu narkoba, jadi mens rea-nya atau niatnya sudah ada," tegasnya
Dalam perkara tersebut, BNNP Kaltim memusnahkan 993,78 gram sabu. Sebanyak 1,17 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1,05 gram sebagai barang bukti di persidangan. BNNP Kaltim memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang menghubungkan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
"Kami tetap melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap seluruh jaringan ini sebagai bentuk komitmen melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki