Kedapatan di Mal Saat Jam Kerja? BKD Kaltim: Belum Tentu Membolos, Bisa Saja Tugas Lapangan!

Eko Pralistio • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim yang kedapatan berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja tidak serta-merta langsung dijatuhi sanksi. 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim memastikan setiap temuan akan terlebih dahulu diklarifikasi sebelum diputuskan sebagai pelanggaran disiplin. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti menjelaskan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah ASN yang bersangkutan memang meninggalkan tugas atau justru sedang menjalankan pekerjaan di lapangan.

“Kalau di Pemprov tentu akan ada pemeriksaan terlebih dahulu. Kami harus memastikan apakah yang bersangkutan memang sedang bertugas di lapangan atau tidak,” ujarnya, Rabu (5/8).

Menurut Yuli, jika setelah pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka ASN dapat dikenai sanksi secara bertahap. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Diskes Kukar Catat 45 Kasus Campak Sepanjang 2026, Warga Diminta Waspada

Namun, dia menegaskan BKD tidak bisa langsung menyimpulkan pelanggaran hanya berdasarkan keberadaan ASN di suatu tempat pada jam kerja. Sebab, ada kemungkinan pegawai tersebut sedang menjalankan tugas di luar kantor.

“Harus ada klarifikasi. Bisa saja saat itu memang mendapat penugasan di lapangan sehingga jam kerjanya berbeda,” katanya. Yuli juga mengakui sistem absensi ASN saat ini masih memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi pola kerja yang lebih fleksibel. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan disiplin pegawai.

Terkait adanya temuan ASN yang diduga berada di mal saat jam kerja, Yuli mengaku BKD belum menerima laporan resmi. “Kalau ke BKD belum ada informasi. Saya tidak tahu kalau di Satpol PP atau Inspektorat, tetapi di BKD belum ada laporan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, penanganan pelanggaran disiplin ASN pada tahap awal menjadi tanggung jawab atasan langsung. Pembinaan terhadap pegawai dilakukan terlebih dahulu di masing-masing perangkat daerah sebelum masuk ke BKD.

Baca Juga: Loloskan Berapa Warga Lokal? Pemprov Kaltim Minta Kejelasan Data Manajer Koperasi Merah Putih dari Pusat

“Yang pertama adalah atasan langsung. Pembinaan bawahan merupakan tanggung jawab atasan. Jadi tidak semua kasus langsung ke BKD,” tegasnya. Sementara itu, BKD menilai pelaksanaan kebijakan work from anywhere (WFA) di lingkungan Pemprov Kaltim sejauh ini berjalan baik.

 

Berdasarkan laporan yang diterima, tidak ada gangguan berarti terhadap kinerja organisasi maupun pelayanan pemerintahan. Menurutnya, pengawasan tetap dilakukan melalui sistem absensi dan pelaporan kinerja elektronik. Hingga kini, seluruh perangkat daerah juga tidak melaporkan adanya kendala yang signifikan.

“Sejauh laporan yang kami terima aman. Absensi tetap berjalan, kemudian ada pelaporan melalui e-SAKIP. Tidak terlalu mengganggu pekerjaan dan target kinerja juga tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
BKD Kaltim asn satpol pp