KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - DPRD Kaltim menyiapkan sejumlah instrumen legislasi untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah tekanan fiskal yang terjadi. Lima rancangan peraturan daerah (raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 disetujui para legislator dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa, 4 Agustus 2026.
Mayoritas regulasi yang diprioritaskan diarahkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dengan aturan yang lebih tinggi.
Dua di antaranya merupakan usulan DPRD, yakni perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda tentang Perangkat Daerah. Sementara tiga lainnya berasal dari Pemprov Kaltim, meliputi Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Raperda Lain-lain PAD yang Sah, serta Perubahan Kedua atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa penambahan Raperda di luar Propemperda diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan, terutama untuk menyesuaikan regulasi yang lebih tinggi atau menjawab kebutuhan yang bersifat mendesak.
Menurutnya, revisi terhadap aturan pajak dan retribusi menjadi bagian dari upaya memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang selama ini belum terakomodasi.
Perubahan aturan tersebut juga akan membuka ruang bagi Pemprov Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis pemungutan retribusi daerah.
"Kami menambahkan pasal-pasal yang mempertajam kewenangan Pemprov Kaltim, khususnya dalam menggali potensi PAD yang belum terakomodasi di perda sebelumnya," kata Agusriansyah.
Tak hanya soal pendapatan, perubahan Perda Perangkat Daerah juga dinilai mendesak agar penyesuaian struktur organisasi pemerintahan dapat berjalan tanpa berbenturan dengan aturan yang berlaku.
Salah satu contohnya, perubahan struktur di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tanpa revisi perda, posisi-posisi baru dalam struktur organisasi tersebut belum dapat diisi secara administratif. "Kalau perdanya belum diubah, jabatan baru dalam struktur itu tidak bisa diisi," ujarnya.
Agusriansyah menerangkan, semula Pemprov Kaltim mengajukan enam Raperda untuk dimasukkan di luar Propemperda. Namun satu usulan, yakni perubahan Perda tentang Perusahaan Daerah PT Sylva Kaltim Sejahtera, belum dapat diproses karena dokumen resminya belum disodorkan ke dewan.
"Kami masih menunggu usulan itu masuk secara resmi, sehingga belum bisa dimasukkan dalam perubahan Propemperda kali ini," katanya.
Dalam rapat paripurna itu pula, DPRD Kaltim juga menyepakati dua Raperda inisiatif dewan. Masing-masing mengatur penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). (riz)
Editor : Muhammad Rizki